BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Kelompok disabilitas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat diberikan pemahaman tata cara pencoblosan di Pilkada 9 Desember mendatang.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, kelompok orang berkebutuhan khusus itu memiliki hak yang sama dengan warga lainnya, yakni hak memilih dalam setiap Pemilu.
“Sosialisasi tata cara pencoblosan di Pilkada 9 Desember kepada mereka ini juga untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Jumlahnya yang terdata ada 2.278 orang. Sudah masuk di DPT,” kata Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, Kamis (3/12/2020).
Biasanya, kelompok disabilitas itu termarjinalkan. Namun, KPU terus memberikan dukungan agar mereka ikut berpartisipasi pada Pilkada Pangandaran 2020.
Sosialisasi yang digelar kali ini, kata Muhtadin, berbeda pola dibandingkan dengan Pemilu 2019. Karena, adanya berbagai aturan untuk meminimalisasi terjadinya penularan COVID-19.
“Adapun materi yang kami berikan di antaranya soal kepemiluan, pengenalan pasangan calon bupati dan wakil bupati, lalu tata cara pemungutan suara di TPS,” tuturnya.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menyebutkan, kegiatan tersebut diikuti oleh 50 orang kelompok disabilitas yang digelar di aula terbuka. Sosialisasi ini juga telah dilaksanakan beberapa kali.
“Kami berikan pemahaman soal pencoblosan di masa pandemi COVID-19. Jumlahnya cukup banyak, diharapkan mereka tetap dan bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang,” sebutnya. (R002/dede ihsan)
BACA JUGA: Pasangan Juara Komitmen Jaga Kelestarian Alam Pangandaran