BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Kemenag Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mewajibkan lembaga keagamaan penerima bantuan COVID-19 untuk menyediakan buku tamu.
Hal itu menyusul maraknya modus upaya pemerasan dan pungutan liar ke lembaga penerima bantuan pencegahan penyebaran virus Corona dari pemerintah pusat.
Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Pangandaran Sarif Hidayat mengatakan, pondok pesantren maupun lembaga diniyah penerima bantuan harus menyediakan buku tamu.
“Tamu yang berkunjung wajib mengisi buku tamu. Formatnya melampirkan nama lengkap, alamat, nomor Hp, kemudian maksud dan tujuan berkunjung,” kata Sarif kepada ruber.id, Senin (9/11/2020).
Selain itu, pengelola di lembaga keagamaan tersebut wajib memotret tamu yang berkunjung. Untuk bukti bahwa lembaganya pernah didatangi siapa saja.
Terkait dugaan upaya pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa oknum, dirinya mengaku belum menerima laporan secara resmi dan tertulis.
“Saya tahu soal itu dari pemberitaan media massa. Kalau iya terjadi upaya indikasi pemerasan, pihak lembaga jangan sampai terjebak,” ujarnya.
Jika tamu yang datang untuk kebutuhan monitoring dan evaluasi secara resmi, kata Sarif, biasanya berkoordinasi dengan Kemenag. (R001/smf)
BACA JUGA: Sejumlah Oknum di Pangandaran Merecoki Turunnya Bantuan COVID-19 untuk Pesantren