UU Nomor 18/2019 Menguatkan Perhatian Pemerintah Terhadap Pesantren

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 18/2019 tentang Pesantren telah melalui uji publik.

Kemudian, uji publik Peraturan Presiden (Perpres) terhadap beleid ini telah mencapai penghujung.

Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, tak lama lagi kedua peraturan tersebut akan selesai dan dilaksanakan secara efektif.

Dengan begitu, pesantren akan resmi menjadi lembaga pendidikan formal yang diakui ijazahnya, sebagimana jenjang pendidikan umum.

Kepala Kemenag Pangandaran Cece Hidayat mengatakan, UU Nomor 18/2019 akan menguatkan perhatian pemerintah terhadap kalangan pesantren.

UU tersebut memberikan afirmasi, rekognisi dan fasilitasi terhadap pesantren. Dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Santri juga sama dengan siswa atau mahasiswa lainnya. Perlu diperhatikan,” kata Cece usai upacara peringatan Hari Santri Nasional di halaman Kantor Bupati Pangandaran, Kamis (22/10/2020).

Baca juga:  Sekolah Tatap Muka di Pangandaran Dimulai Awal September

Kemenag juga mengajukan permohonan agar Pemkab maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pangandaran memberikan kontribusi yang sama.

Contohnya, dari Dinas Tenaga Kerja memberikan keterampilan, Dinas Pariwisata memberikan pelatihan tentang penguatan bahasa.

“Supaya santri-santri di Pangandaran ini memiliki kemampuan berbahasa atau mempunyai keterampilan,” ujarnya.

Sementara, Pjs Bupati Pangandaran Dani Ramdan menyebutkan, upacara peringatan Hari Santri Nasional digelar secara terbatas dengan protokol kesehatan.

“Di tingkat pusat maupun provinsi dilaksanakan secara virtual. Kalau Pangandaran kan penyebaran virus Coronanya masih bisa terkendali, masuk dalam wilayah zona kuning,” sebutnya.

Meski pandemi, kata Dani, moment penting ini diharapkan menjadi semangat para santri dan pesantren. Dalam penanggulangan COVID-19 di Pangandaran.

Baca juga:  Program BSMSS Kodim 0613/Ciamis Bangun Jalan di Pangandaran

Dani menambahkan, dengan adanya UU Pesantren itu semakin jelas dan tegas bentuk komitmen dan kewajiban pemerintah dalam memberikan fasilitasi.

“Jadi, jalur pendidikan pesantren itu setara dengan jalur pendidikan umum. UU tersebut memperkuat Pemkab untuk memfasilitasi pendidikan di pesantren yang lebih baik,” tambahnya. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Momen Hari Santri di Pangandaran Dijadikan Resolusi Jihad 1945