Rumah Warga Jatinangor Digeledah Polisi, Ditemukan Sabu-sabu

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Sumedang menggeledah rumah Cecep Sutardi, 34, di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jumat (9/10/2020).

Hasil penggeledahan rumah di Dusun Munggang, RT 01/08, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.12 gram (bruto).

“Tersangka kami amankan berdasarkan laporan masyarakat karena bergelagat mencurigakan.”

“Kemudian kami melakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 2.12 gram sabu,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, Jumat (9/10/2020).

Dedi mengatakan, sabu-sabu yang dimiliki Cecep tersebut merupakan barang haram siap edar.

Di mana, sudah dikemas menjadi dua paket narkotika jenis sabu-sabu.

Dua paket sabu tersebut, kata dia, dimasukkan ke dalam plastik klip bening dan dibalut dengan kertas tisu.

Baca juga:  Kodim 0610/Sumedang Persiapkan Upacara Penutupan TMMD ke 105

Kemudian, lanjut dia, dua paket sabu tersebut dimasukan ke dalam wadah kacamata warna hitam dan dimasukkan kembali ke dalam tas selendang warna abu-abu yang disimpan di atas tempat tidur di dalam kamar rumah tersebut.

“Di rumah Cecep, kami juga menemukan satu set alat hisap sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian yang masih disimpan di dalam kamar rumah tersebut,” ucapnya.

Dedi menjelaskan, selain barang bukti berupa sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari rumah warga Jatinangor ini.

Di antaranya, kata dia, satu set alat hisap sabu, dan satu buah handphone merek Oppo tipe A5s warna hitam.

“Dari rumah warga Jatinangor ini, tersangka Cecep langsung kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (R003)

Baca juga:  Tebing Longsor, 2 Rumah di Cimalaka Sumedang Terancam

BACA JUGA: Mahasiswa asal Bandung Jualan Sabu di Jatinangor Sumedang