NASIONAL, ruber.id – Bantuan subsidi upah tahap III dari pemerintah sebesar Rp600.000 cair hari ini, Senin (14/9/2020).
Kementerian Ketenagakerjaan akan mulai melakukan transfer kepada 3.5 juta pekerja atau buruh bergaji di bawah Rp5 juta ini.
Diketahui, bantuan subsidi upah dari pemerintah bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno menyatakan, pada pencairan tahap III ini, Kemnaker membutuhkan waktu yang lebih lama.
Penyebabnya, karena harus melakukan pemeriksaan data penerima bantuan subsidi yang jumlahnya lebih besar dari tahap I dan tahap II. Yakni, sebanyak 3.5 juta orang calon penerima.
“Sesuai petunjuk teknis, kami menggunakan 4 hari kerja secara maksismal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan BPJAMSOSTEK pada Selasa (8/9/2020),” katanya dikutip ruber.id di situs resmi kemnaker, Senin (13/9/2020).
Soes menjelaskan, setelah dilakukan check list, data akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji atau upah tahap III ini kepada bank penyalur.
Yakni bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA.
Selanjutnya, kata Soes, bank-bank HIMBARA ini yang menyalurkan uang subsidi gaji atau upah ke rekening penerima secara langsung.
Baik itu, rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.
Soes menambahkan, Kemnaker terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, bank himbara, dan bank swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi gaji ini.
Sementara, per 10 September 2020, data yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan, realisasi penyaluran subsidi gaji atau upah tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99.17%, dari total penerima tahap I sebanyak 2.5 juta orang.
Kemudian, untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.768.965 orang atau 92.30% dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.
Sehingga, total untuk tahap I dan II sebanyak 5.248.226 atau 95.4% dari total 5.5 juta orang penerima. (R015/dede)
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Gelombang Dua ke Kemnaker