Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumedang Capai Belasan Ribu Orang

SUMEDANG, ruber.id – Sejak diberlakukannya sanksi administrasi protokol kesehatan Covid-19, belasan ribu warga Kabupaten Sumedang tecatat melanggar Perbup Nomor 74/2020.

Perbup Sumedang tentang Penerapan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 ini mulai berlaku pada 15 Agustus 2020.

“Sejak 15 Agustus sampai 13 September 2020, total pelanggar yang tercatat di 30 posko pemantauan sebanyak 11.439 pelanggaran.”

“Sebanyak 228 pelanggaran terjadi hari ini (Minggu),” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumedang Iwa Kuswaeri, Minggu (13/9/2020).

Iwa mengingatkan, warga Sumedang patuh menjalankan protokol kesehatan.

Karena sampai saat ini, kata Iwa, Sumedang belum aman dari wabah virus corona.

Baca juga:  Tokoh Agama di Cimanggung Sumedang Protes Karaoke Family

“Sumedang belum aman dari Covid-19. Untuk itu, kepada seluruh warga agar tetap waspada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan, gunakan makser saat aktivitas di luar rumah,” jelasnya.

Sementara, lanjut Iwa, hingga Minggu (13/9/2020), total konfirmasi positif Covid-19 tercatat sebanyak 110 kasus.

Dari total tersebut, sebanyak 105 orang telah dinyatakan sembuh atau selesai menjalani perawatan.

Kemudian, sebanyak 2 orang dirawat di RSUD Sumedang dan 1 orang lainnya menjalani isolasi mandiri.

“Untuk kasus meninggal akibat Covid-19 di Kabupaten Sumedang ini tercatat ada 2 kasus,” ucapnya. (R003)

BACA JUGA: Dua Rumah di Conggeang Sumedang Ludes Terbakar