Pemkab Pangandaran Masih Berlakukan Surat Rapid Test Bagi Pengunjung Luar Jabar

PANGANDARAN, ruber.id – Surat keterangan hasil rapid test masih diberlakukan bagi pengunjung (wisatawan) luar Jawa Barat (Jabar) yang hendak memasuki objek wisata di Pangandaran.

Pemkab Pangandaran pun telah memperpanjang masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada 1 Agustus 2020. Hingga saat ini, pengunjung yang dibebaskan rapid test hanya warga Jabar saja.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan, pihaknya tak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Apalagi soal pembebasan pengunjung luar Jabar tanpa surat keterangan rapid test.

“Pandemi COVID-19 ini belum berakhir, masih terjadi di beberapa daerah lain. Itu alasan kami belum bisa bebaskan pengunjung luar Jabar masuk tanpa surat rapid test,” kata Jeje saat dihubungi, Kamis (6/8/2020).

Baca juga:  Pemkab Serahkan 5 Hektare Tanah Hibah Untuk Pembangunan Markas Kodim di Pangandaran

Pada dasarnya, Pemkab juga memiliki keinginan untuk membuka objek wisata di Pangandaran yang seluas-luasnya. Terlebih, bagi pengunjung luar Jabar.

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menerapkan protokol kesehatan.

“Kalau semuanya patuh menerapkan protokol kesehatan, kami pun bisa memberikan kebijakan untuk membuka wisata yang seluas-luasnya,” ujarnya.

Bupati Pangandaran Akan Melakukan Koordinasi dengan Dinas Pariwisata Jawa Barat

Jeje menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pariwisata Provinsi Jabar. Mengenai objek wisata Pangandaran yang telah dievaluasi sebanyak lima kali.

“Tiap akhir pekan itu kunjungan ramai, kami pun rutin melakukan tes swab kepada pelaku usaha pariwisata. Alhamdulillah setiap evaluasi hasilnya semua negatif COVID-19,” tuturnya.

Baca juga:  Visi Misi Pangandaran Ditunjang 6 Poin Prioritas

Bahkan, pihaknya berencana untuk membahas hal tersebut dengan para pelaku usaha pariwisata. Sekaligus menyerap masukan dari mereka.

Selain membahas soal pariwisata, Jeje pun sedang memikirkan teknis untuk memberlakukan atau membuka sistem pembelajaran secara tatap muka.

“Kami harus koordinasi dulu dengan Disdikpora Pangandaran, mau seperti apa teknisnya. Karena, pemerintah juga harus melindungi siswa dalam penyebaran COVID-19,” sebutnya. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Sekolah Bila Tatap Muka Lagi, Pemkab Pangandaran Siapkan Rp7 Miliar Untuk Beli Face Shield