KEBUMEN, ruber.id – Adanya pandemi COVID-19 dinilai akan berdampak pada meningkatnya kerawanan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Bawaslu Kebumen, Jawa Tengah menyatakan, dari hasil penelitian Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP), tingkat kerawanan Pilkada 2020 meningkat disebabkan mewabahnya virus corona.
Diketahui, adanya Pandemi COVID-19 ini juga membuat penyelenggaraan Pilkada 2020 sempat tertunda.
KPU menunda tahapan pada 23 Maret 2020, dan dilanjutkan kembali dengan mententukan pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Dengan begitu, pengawas juga langsung mengawasi proses pengaktifan tahapan Pilkada dan pengaktifan lembaga penyelenggara adhoc PPK dan PPS pada 15 Juni 2020.
Tahapan yang langsung dilanjutkan KPU Kabupaten Kebumen adalah Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih (Mutarlih).
Pengawasan tahapan Mutarlih sekarang sedang persiapan seperti pemetaan TPS.
Lalu, penyusunan daftar pemilih dan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) oleh KPU kabupaten Kebumen.
Kemudian, mulai 15 Juli 2020 nanti, akan dimulai pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.
Anggota Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kebumen Badruzzaman menjelaskan, seiring dimulainya kembali pengawasan tahapan Pilkada, update IKP di masa pandemi ini sangat penting.
Tujuannya, untuk memaksimalkan langkah pencegahan potensi pelanggaran pemilihan.
Demikian juga tugas semua stakeholder agar bersama mengantisipasi secara partisipasi terjadinya kerawanan pemilihan yang telah dipetakan,” jelasnya.
Pada pemutakhiran IKP Pilkada 2020 per Juni 2020, kata dia, secara nasional terdapat 27 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi.
Ada 146 kabupaten/kota terindikasi rawan sedang dan 88 kabupaten/kota ada dalam titik rawan rendah.
“Kabupaten Kebumen ada di dalamnya, dengan skor 39.83,” terangnya.
Atas hasil update pemutakhiran IKP dampak COVID-19 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen ini, Bawaslu Kebumen mengeluarkan 5 rekomendasi kepada seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan Pilkada 2020.
Terdiri dari memastikan penyelenggara, pemilih serta stakeholder yang terlibat dalam proses, untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih di kabupaten Kebumen.
Selain itu, koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di Kebumen.
Rekomendasi ini juga untuk memastikan dukungan anggaran penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan.
Menjaga kemandirian aparatur pemerintah daerah dari penyalahgunaan wewenang/program pemerintah dan anggaran penanggulangan Covid-19.
“Selain itu yaitu menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan mengantisipasi kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu,” sebutnya.
Badruzzaman menembahkan, pemutakhiran IKP Pilkada 2020 ini merupakan pemutakhiran yang pertama dari 3 pemutakhiran yang direncanakan.
Pemutakhiran kedua, kata dia, akan diluncurkan pada September 2020 mendatang, dengan mengutamakan konteks kontestasi.
“Sedangkan pemutakhiran terakhir akan dilaksanakan pada November 2020, yang lebih menyorot konteks partisipasi,” ujarnya. (R022/Kebumen)
Baca berita lainnya: PMII Kebumen Kecam Tindakan Represif Oknum Kepolisian Pamekasan