SUMEDANG SELATAN, ruber.id – Satpol PP Sumedang gerebek toko kelontong di Jalan Kebon Kol, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.
Kepala Satpol PP, Damkar dan Linmas Kabupaten Sumedang Bambang Rianto menyebutkan, toko SM milik ES ini terbukti melanggar Perda Nomor 17/2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dan juga Perda Nomor 7/2014, tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Baca berita lainnya: Ini Hasil Swab Pegawai RSUD Sumedang yang Kontak Erat dengan Pemudik Positif Corona asal Darmaraja
“Saat kami gerebek, sejumlah botol minuman keras kami temukan di toko milik ES ini,” sebutnya, Jumat (20/6/2020).
Minuman keras yang berhasil diamankan meliputi miras merek Naga Laut sebanyak 3 botol, Kuda Mas sebanyak 1 botol.
Kemudian, arak kecil sebanyak 2 botol, bir merek Guinnes sebanyak 1 botol, dan miras merek Columbus aebanyak 1 botol.
“Semua botol miras kami sita untuk dijadikan barang bukti,” jelasnya. (R003)
Baca berita lainnya: Ini Hasil Swab di Pasar Tanjungsari, Darmaraja dan RSUD Sumedang