SUMEDANG, ruber.id – Jenazah reaktif (Positif) rapid test di Kabupaten Sumedang akan dipulasara dan dimakamkan dengan protokol COVID-19.
“Tujuannya, untuk melindungi warga terpapar virus corona, bila ternyata jenazah yang bersangkutan positif COVID-19,” kata Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumedang Iwa Kuswaeri.
Iwa menjelaskan, meski belum tentu positif COVID-19 tapi pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien COVID-19.
“Ini untuk melindungi masyarakat bila ternyata pasien tersebut positif corona,” jelasnya.
Hingga saat ini, kata Iwa, jumlah warga dengan hasil rapid test reaktif ada sebanyak 71 orang.
“Dari total tersebut, 67 orang dinyatakan selesai atau sembuh dan 3 orang meninggal,” ucapnya.
Sementara, kata Iwa, untuk kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dari jumlah 53 orang, 52 orang dinyatakan selesai perawatan, dan 1 orang meninggal.
Iwa menambahkan, untuk pasien positif COVID-19 yang masih dirawat saat ini ada sebanyak 3 orang.
Di mana, lanjut Iwa, 10 orang lainnya, telah dinyatakan sembuh.
“Tiga pasien yang masih dirawat berasal dari Darmaraja, Ganeas, dan Tomo,” ucapnya. (R003)
BACA JUGA: Dimakamkan Protokol COVID-19, PNS di Sumedang Ternyata Negatif Corona Hasil Swab Test