EKBIS  

Pendapatan Pedagang Menurun Selama Pandemi Corona, Retribusi Pasar Tradisional di Pangandaran Diberhentikan

PANGANDARAN, ruber.id – Retribusi pasar tradisional di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat diberhentikan sementara selama pandemi virus Corona.

Kasi Prasarana Pasar di Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Wakhdan Irbani mengatakan, pedagang yang memiliki kios tidak dipungut retribusi pasar selama pandemi.

Pemberhentian sementara tersebut terhitung sejak 20 Maret 2020, hanya diberlakukan pada pasar tradisional yang dikelola oleh Pemkab, yakni Pasar Parigi, Pasar Pananjung dan Pasar Kalipucang.

“Diberhentikannya penarikan retribusi terhadap pedagang itu melalui Surat Keputusan Bupati setelah terjadi pandemi Corona,” katanya, Kamis (11/6/2020).

Pertimbangan ditiadakan penarikan retribusi pasar selama pandemi, kata Wakhdan, dilatarbelakangi beberapa faktor, di antaranya daya beli masyarakat menurun.

Baca juga:  Bank BJB Go Smart City, Bupati Nina Agustina Launching Digitalisasi Transaksi

Selain itu, tingkat kunjungan ke pasar tradisional untuk transaksi penurunannya sangat signifikan, maka berpengaruh pada menurunnya pendapatan para pedagang.

“Karena pertimbangan itu, dinas mengeluarkan kebijakan untuk tidak menarik retribusi kepada pedagang,” tuturnya.

Selain beberapa pertimbangan tersebut, kata Wakhdan, pencegahan penyebaran COVID-19 menjadi hal penting lantaran petugas penarik retribusi sangat rentan terpapar.

“Penarikan retribusi kios pedagang pasar tradisional tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4/2016 dan dipertegas melalui Peraturan Bupati Nomor 46/2016,” ujarnya.

Wakhdan menyebutkan, adapun berbagai tarif retribusi terhadap pedagang pasar tradisional, yakni bangunan kios Rp2.000, bangunan los Rp1.500 dan bangunan PKL Rp500.

Sementara, Wakhdan menilai, target retribusi kios pedagang pasar tradisional di Pangandaran tahun 2020 terancam tidak tercapai jika masa pandemi belum selesai.

Baca juga:  Pemkab Pangandaran Siapkan Perbup Penanganan ODGJ

“Kami berharap masa pandemi Corona segera berlalu, karena akan berdampak keberbagai sektor, salah satunya persoalan retribusi,” sebutnya. (R001/smf)