Pembubaran Karantina Pemudik di Pangandaran Ditanggapi Mahasiswa

Img
LOKASI tempat isolasi khusus pemudik di Desa Kertaharja. ist/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id – Forum Mahasiswa Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak menanggapi soal pembubaran 21 pemudik di tempat isolasi khusus oleh anggota DPRD Pangandaran, Jawa Barat.

Ketua Forum Mahasiswa Desa Kertaharja Indra Amarullah mengatakan, Pemkab menganjurkan pemudik yang pulang ke kampung halamannya harus menjalani isolasi khusus selama 14 hari.

Pemudik yang dibubarkan oleh salah satu anggota dewan dari Partai Golkar itu belum tuntas menjalani masa karantina, tentu belum bisa dipastikan sehat.

Adanya insiden tersebut, kata Indra, dirinya khawatir menjadi impact negatif dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Kami minta masyarakat jangan resah atau takut berlebihan,” kata Mahasiswa STITNU AL Farabi Pangandaran kepada ruber.id, Selasa (26/5/2020).

Baca juga:  Objek Wisata di Pangandaran Siapkan 30.000 Rapid Test Antigen

Karena, kata Indra, akibat aksi yang dilakukan anggota Komisi I DPRD Pangandaran, pemerintah beserta Tim Gugus Tugas COVID-19 tengah menangani hal tersebut.

Tanggapan lain pun datang dari Mahasiswa Fakultas Fisip Universitas Galuh Ciamis Adi Suryadi.

“Saya heran, kenapa bisa terjadi miss komunikasi,” ungkap Mahasiswa asal Desa Kertaharja ini.

Padahal, kata Adi, dalam upaya percepatan penanganan wabah virus yang tengah menjadi pandemi ini harus dibantu dari berbagai pihak.

Sementara, imbauan bagi masyarakat juga datang dari Mahasiswa Stikes Bakti Tunas Husada Tasikmalaya Ahmad Sodiqin.

Dirinya menghimbau, kepada seluruh warga didesanya (Kertaharja) untuk selalu mengikuti dan menaati anjuran yang diterapkan oleh pemerintah dalam pandemi COVID-19.

Baca juga:  Vaksinasi di Tempat Wisata Pangandaran Dihentikan

“Ikuti aturan agar situasi seperti ini cepat berlalu. Gunakan masker jika beraktivitas di luar rumah, jaga imunitas diri masing-masing,” imbaunya. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Anggota DPRD Bubarkan Tempat Isolasi Khusus, Bupati Pangandaran: Sedang Mempertimbangkan Upaya Hukum