Dijerat 12 Tahun Penjara, Polisi Masih Buru 3 Pelaku Pengeroyokan di Parakanmuncang Sumedang

SUMEDANG, ruber.id – Tim buru sergap Polres Sumedang, Jawa Barat masih memburu tiga pelaku lain.

Diketahui, dua orang pelaku berhasil ditangkap paskapengeroyokan di Pos Lantas Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Rabu (13/5/2020) sore.

“Dua pelaku yang telah ditangkap adalah Parmin, 23; dan Ujang Saeful Tamam, keduanya warga Kabupaten Bandung,” jelas Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.

Hingga saat ini, kata Dedi, tiga pelaku lain yaitu inisial A alias Pendul, A, dan O masih dalam pengejaran.

“Pendul cs masih dalam pengejaran,” ungkap Dedi.

Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Dedi mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara, peristiwa berdarah di Parakanmuncang, Sumedang ini bermotif kesal.

Para pelaku yang yang berada dalam satu mobil saat itu kesal karena merasa diejek knalpot bising dari motor kedua korbannya.

Baca juga:  Lalai Daftar Ulang, Puluhan Ribu Kendaraan di Sumedang Terancam Dihapus

Para pelaku kemudian mengeroyok dan membacok dua korbannya hingga satu di antaranya yakni Syahrullah, 32, tewas di tempat kejadian.

“Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” sebutnya. (R003)

BACA JUGA: Adu Mulut Imbas Knalpot Bising, Pelaku Bacok 2 Warga Sumedang dengan Cara Membabi Buta