Razia Pemakaian Masker dan Larangan Tradisi Ngabuburit Diberlakukan di Pangandaran

PANGANDARAN, ruber.id – Pengguna jalan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat akan diberhentikan oleh petugas gabungan jika terlihat tidak menggunakan masker.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menyikapi pasca satu warga di Pangandaran dinyatakan positif COVID-19.

Karena itu, gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Pangandaran memperketat aturan bagi masyarakat upaya meminimalisasi angka penularan.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, Pemkab beserta Muspika telah menyepakati beberapa langkah yang akan dilakukan untuk memutus mata rantai COVID-19.

Di antaranya, razia masker bagi pengendara motor/mobil, membubarkan kegiatan ngabuburit dan pengetatan pengawasan bagi pemudik.

“Nanti petugas (Polisi dan elemen masyarakat) memberikan teguran (edukasi) bagi warga yang tidak pakai masker, terutama saat berada di jalan raya,” katanya usai rakor secara virtual, Senin (27/4/2020).

Baca juga:  Merasa Ada Ketimpangan Hukum, Warga Desa Jayasari Ngadu ke Inspektorat Pangandaran

Selain razia masker, petugas juga akan berkeliling ke sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.

“Seperti lokasi yang biasa dijadikan tempat ngabuburit, Pangandaran, Batuhiu, Bojong Salawe, Madasari, Legokjawa. Kalau ramai dibubarkan,” ujarnya.

Kemudian, kata Jeje, bagi para pemudik yang datang mulai Kamis (30/4/2020) harus menjalani isolasi khusus di tempat yang sudah disiapkan pihak desa masing-masing.

“Tidak boleh langsung pulang ke rumah nya, harus tinggal di tempat yang disediakan oleh desa, menjalani isolasi khusus dulu,” terangnya. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Khawatir Kontak Dengan Pasien Positif Corona, 31 Warga Pangandaran Bakal Jalani Swab Test