Ini Pedoman untuk Warga Sumedang Selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah

SUMEDANG, ruber.id – Pemkab Sumedang menerbitkan Surat Edaran Bupati Sumedang tanggal 20 April 2020.

Surat edaran bernomor: 451.13/2370/Kesra ini mengatur tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi corona.

Bupati Sumedang DR. H Dony Ahmad Munir menyebutkan, surat edaran ini diterbitkan sebagai upaya optimalisasi pencegahan penyebaran virus corona di Sumedang.

Khususnya, pada bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah.

“Saya berharap, aturan yang termuat dalam surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh warga Sumedang,” katanya.

Berikut Isi Pedoman Lengkapnya:

  • Ibadah pada Ramadan harus dijadikan momentum emas untuk mempercepat penanganan wabah virus corona, khususnya di Sumedang;
  • Seluruh warga muslim di Sumedang diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah;
  • Sahur dan buka puasa dilaksanakan di rumah masing-masing. Sahur on the road maupun buka puasa bersama, yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintah, lembaga swasta maupun masjid/musala ditiadakan;
  • Salat Tarawih dan tilawah atau tadarus Alquran, dilakukan di rumah masing-masing dan tidak melakukan Iā€™tikaf di masjid/musala pada 10 (sepuluh) malam terakhir Ramadan;
  • Peringatan Nuzulul Alquran, dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar ditiadakan;
  • Pelaksanaan salat Idul Fitri, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan ditiadakan;
  • Tidak melakukan kegiatan:
    a. Salat Tarawih Keliling (Tarling),
    b. Takbiran Keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala, dengan menggunakan pengeras suara,
    c. Pesantren Kilat kecuali melalui media eletronik;
  • Kepada seluruh ASN dan warga Sumedang untuk tidak mudik. Pelaksanaan silaturahmi atau halal bi halal ketika hari raya Idul Fitri, tidak dilakukan secara langsung, dan dapat dilakukan melalui media sosial;
  • Pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dan/atau Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS):
    a. Pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dan ZIS agar memperhatikan protokol kesehatan,
    b. Harga beras untuk standar zakat fitrah di Sumedang tahun 2020 atau 1441 Hijriah, adalah sebesar Rp12.000/Kg,
    c. Pembayaran Zakat Fitrah untuk setiap jiwa bila diganti dengan uang ditetapkan sebesar 2.5 Kg beras x Rp12.000 = Rp30.000,
    d. Mengimbau kepada umat muslim di Sumedang agar dapat membayarkan zakat profesi/mal sebelum puasa Ramadan. Sehingga dapat terdistribusi kepada mustahik lebih cepat,
    e. BAZNas Kabupaten Sumedang dan seluruh UPZ di Sumedang sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik langsung,
    f. Pendistribusian zakat fitrah dan ZIS tidak dilakukan melalui penukaran kupon dan pengumpulan penerima zakat. Namun melakukan penyaluran dengan memberikan langsung kepada mustahik.
Baca juga:  Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi Dodi Diringkus Kejari Sumedang

Edaran ini, dapat diabaikan bila telah ada edaran dan pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah.

Atau Pemkab Sumedang menyatakan keadaan telah aman dari pandemi COVID-19. (R003)

BACA JUGA: Hari Kedua PSBB & Sehari Jelang Ramadan Aktivitas Pasar Ramai, Ini Kata Bupati Sumedang