Paripurna LKPJ 2019, DPRD Pangandaran Apresiasi Kinerja Pemkab

PANGANDARAN, ruber.id – DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menggelar rapat paripurna penyampain Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati tahun 2019, Rabu (8/4/2020).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, paripurna LKPJ maksimal dilakukan 3 bulan pasca masa anggaran.

Di tengah pandemi virus Corona ini, rapat paripurna yang digelar DPRD dilakukan secara daring (dalam jaringan).

Hal itu sesuai anjuran pemerintah pusat, Pemprov Jawa Barat, termasuk anjuran bupati untuk menerapkan social distancing.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, dalam rapat paripurna LKPJ bupati tahun 2019 seluruh fraksi mengapresiasi kinerja Pemkab.

Namun, ada beberapa masukan yang disampaikan terkait percepatan pencapaian Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021.

Baca juga:  DPRD Pangandaran Minta Desa Maksimalkan Peran BUMDes

“Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran kan berakhir pada tahun 2021, jadi kami minta RPJMD 2021 untuk dipercepat karena mendekati waktu Pilkada,” katanya.

Sementara itu, capaian RPJMD 2021, kata Asep, harus dipercepat dan bisa dilakukan pada tahun 2020 dengan alasan adanya virus Corona yang saat ini menjadi pandemi.

Asep menyebutkan, panitia khusus (Pansus) LKPJ sudah terbentuk dengan jumlah 15 anggota dari tiap fraksi yang ada di DPRD Pangandaran.

Pansus LKPJ, kata Asep, akan mulai bekerja melakukan pendalaman kepada organisasi perangkat daerah (OPD) hingga 29 April mendatang.

“Kami sedang menunggu LHP BPK, semoga saja mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP),” sebutnya. (R002/dede ihsan)

Baca juga:  TMMD ke 106 di Pangandaran, Danrem 062/Tarumanagara: Bangun Rasa Kemanunggalan Bersama Rakyat

BACA JUGA: DPRD Pangandaran Segera Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2019 via Teleconference