Akibat Corona, KPU Pangandaran Tunda Sebagian Tahapan Pilkada 2020

PANGANDARAN, ruber.id – KPU Pangandaran, Jawa Barat memutuskan menunda tahapan Pilkada 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus Corona.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, pihaknya menetapkan penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Langkah tersebut, kata Muhtadin, tertuang dalam Keputusan KPU Pangandaran No.23/PL.03-kpt/3218/kab/III/2020.

Penundaan tahapan Pilkada itu berlaku sejak Minggu (22/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan, serta menunggu arahan dari KPU Jawa Barat dan KPU RI.

Tahapan Pilkada 2020 yang ditunda itu meliputi sejumlah tahapan, di antaranya tahapan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS.

Kemudian, verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, tahapan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Baca juga:  10 Parpol Usung Pasangan Ujang Endin-Dadang Solihat di Pilkada Pangandaran 2024

“Lalu, pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” katanya, Senin (23/3/2020).

Pada Minggu (22/3/2020), kata Muhtadin, KPU Pangandaran melantik anggota PPS untuk Pilkada Pangandaran sebanyak 279 orang.

Hal itu dilakukan sesuai SE KPU RI Nomor 8/2020, bahwa bagi KPUD yang telah siap melaksanakan pelantikan bisa dilanjutkan, namun berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Muhtadin menyebutkan, keputusan menunda tahapan pilkada tersebut ditetapkan setelah melakukan konsultasi dengan KPU Jawa Barat.

Kemudian, berkoordinasi dengan Pemda, Desk Pilkada, Bawaslu Pangandaran dan TNI/POLRI. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Tak Terganggu Kasus Corona, KPU Pangandaran Bakal Lantik PPS