Cegah Penyebaran Covid-19, BPJAMSOSTEK Aktifkan Protokol Lapak Asik

SUMEDANG, ruber.id – BPJAMSOSTEK fokuskan layanan klaim jaminan menjadi layanan online dan tanpa kontak fisik.

Layanan ini sebagai upaya meminimalisasi meluasnya penyebaran COVID-19 di kalangan pekerja. Khususnya, di lingkungan unit kerjanya.

Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BPJAMSOSTEK merupakan salah satu upaya mendukung pemerintah meminimalisasi dan menghentikan penularan virus corona.

Sebelumnya, pelayanan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada peserta selalu dilakukan secara tatap muka atau kontak fisik.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif menekankan urgensi pemberlakuan layanan online ini.

Hal ini, kata Krishna, memang penting dilakukan. Selain mempermudah peserta, hal ini akan berdampak pada perlambatan penyebaran Covid-19, yang sedang diupayakan pemerintah penanganannya.

Dalam melakukan pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi antrean online melalui aplikasi BPJSTKU.

Atau dapat langsung mengakses situs resmi antrean online di alamat: antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi.

Baca juga:  Ini Identitas Sopir dan Korban Mobil Masuk Jurang di Buricak Burinong Sumedang

“Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi berkas,” ujar Krishna, Senin (23/3/2020).

Jika dokumen lengkap, dan telah diverifikasi petugas, peserta hanya tinggal menunggu status pengajuan klaim.

Yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, WhatsApp atau sms atau telepon.

Jika yang bersangkutan tidak berhasil mengunggah dokumen, maka peserta akan diinformasikan untuk datang langsung ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK yang dipilih.

Saat registrasi dan memasukkan dokumen ke dalam dropbox yang tersedia untuk diproses lebih lanjut.

Dan pada saat verifikasi dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut, petugas akan menghubungi peserta melalui telepon/email/videocall.

“Selain layanan klaim JHT, pengajuan klaim jaminan lainnya juga diberlakukan metode Lapak Asik,” sebutnya.

Formulir yang diisi peserta atau perusahaan dapat diletakkan ke dalam dropbox setelah kelengkapan dokumen telah dipenuhi.

Peserta, petugas perusahaan, atau ahli waris dapat langsung mendatangi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan membawa persyaratan yang ditentukan.

Baca juga:  Polisi Sita 1.4 Kg Ganja Siap Edar dari Pengedar di Sumedang, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Selanjutnya memasukkan ke dalam dropbox yang disediakan.

Perlu diketahui, semua peserta yang mendatangi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK akan selalu diukur suhu tubuhnya dan diwajibkan menjaga higienitas diri sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.

Selain itu, salah satu bentuk mitigasi BPJAMSOSTEK dalam mengurangi interaksi langsung adalah dengan menempatkan dropbox di luar ruangan.

Lalu, semua dokumen yang diterima akan terlebih dahulu disemprot dengan desinfektan untuk kemudian bisa diserahkan kepada petugas BPJAMSOSTEK di dalam ruangan.

Dokumen di dalam dropbox, akan diteruskan secara berkala kepada petugas back office untuk diproses lebih lanjut.

“Diharapkan dengan cara ini, akan meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19 semakin meluas,” tuturnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK, atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175.

Atau melalui situs resmi: www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.

Baca juga:  Waspada! Jalan Lingkar Timur Jatigede Ambles di Sejumlah Titik

“Kami jamin, pelayanan yang kami berikan selalu sesuai dengan standar yang berlaku di BPJAMSOSTEK.”

“Hal terpenting saat ini, kami mohon pengertian seluruh peserta yang mengakses layanan kami, untuk bersama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19. Ini untuk kebaikan bersama,” kata Krishna.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOTEK Cabang Sumedang Efa Zuryadi mengatakan, BPJAMSOSTEK Sumedang telah memulai persiapn untuk membuka LAPAK ASIK (Layanan Online dan Tanpa Kontak Fisik).

Efa mengatakan, pihak BPJAMSOSTEK akan berusaha semaksimal mungkin dengan adanya LAPAK ASIK ini tidak akan mengurangi kualitas layanan di situasi pada saat pandemi COVID-19 ini.

“Kami pastikan peserta tetap akan mendapatkan haknya melalui aplikasi antrean online di website BPJAMSOSTEK, atau pada aplikasi BPJSTKU,” kata Efa. (R003)

BACA JUGA: BPJamsostek Lakukan Monev dengan Kejaksaan Negeri Sumedang