Dua Pengedar Tembakau Gorila Ditangkap Polres Sumedang

SUMEDANG UTARA, ruber.id – Dua pengedar narkotika jenis tembakau gorila diringkus Satresnarkoba Polres Sumedang, Jawa Barat.

Kedua pelaku adalah ES, 22, warga Desa/Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang.

Dan MSA, 19, warga Bogor yang tinggal di Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana melalui Kasubag Humas AKP Dedi Juhana mengungkapkan, tersangka ES ditangkap atas kepemilikan 10 paket narkotika sintetis atau tembakau gorila.

“Dari sepuluh paket ini memiliki berat kotor 14, 81 gram. Barang bukti termasuk satu buah handphone Samsung berikut simcard-nya sudah kami amankan,” ucapnya, Kamis (12/3/2020).

Tersangka, kata Dedi, mendapatkan paket tembakau tersebut dengan membelinya melalui media sosial LINE.

Baca juga:  Warga Majalengka Suspek COVID-19, Dimakamkan di Conggeang Sumedang

“Tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Mahasiswa asal Bogor Diangkap di Sumedang Utara
Dedi mengungkapkan, dari tersangka MSA, Satresnarkoba mengamankan 16 paket tembakau gorila.

Paketan itu dibungkus dengan menggunakan kertas bergambar dan dibungkus lagi dengan plastik bening.

“Barang bukti berupa 16.21 gram, berikut satu buah handphone merek Xiaomi berikut simcard kami amankan dari tangan MSA,” sebutnya.

Tersangka MSA, kata Dedi, ditangkap di Jalan Giriharja, Kota Kaler, Kecamatam Sumedang Utara.

“Tersangka membeli tembakau gorila ini melalui Instagram,” ungkapnya.

Atas kepemilikan narkotika jenis tembakau gorila ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2).

Baca juga:  Wanita Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Barak Sumedang itu Warga Situraja

Dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup a UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 5/2020 nomor urut 166, tentang perubahan penggolongan Narkotika. (R003)

Baca berita lainnya: Simpan 28 Paket Narkoba Jenis Sabu, Warga Tanjungsari Sumedang Ditangkap Polisi