BPJamsostek Lakukan Monev dengan Kejaksaan Negeri Sumedang

SUMEDANG, ruber.id – BPJamsostek cabang Sumedang bersama Kejaksaan Negeri Sumedang mengelar monitoring dan evaluasi, Selasa (10/3/2020).

Monitoring dan evaluasi ini, dilaksanakan atas kerjasama kedua belah pihak yang telah terjalin dalam hal menyukseskan program jaminan sosial BPJamsostek.

Kepala BPJamsostek Cabang Sumedang Efa Zuryadi mengatakan, kerja sama dengan Kejaksaan Sumedang selama ini fokus pada persoalan tunggakan atau piutang perusahaan yang macet dan perusahaan wajib belum daftar.

“Jadi jika ada perusahaan atau pemberi kerja menunggak iuran atau mengabaikan hak-hak normatif para pekerjanya maka kita limpahkan ke kejaksaan dengan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK),” kata Efa Zuryadi.

Hal ini, kata Efa, adalah langkah terakhir, sebab sebelumnya jika ada perusahaan menunggak iuran atau mengabaikan hak-hak normatif pekerjanya, BPJamsostek terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif.

Baca juga:  Kecamatan Tanjungsari Sabet Juara Umum MTQ Sumedang

Kemudian, mengeluarkan surat peringatan kesatu hingga ketiga kepada perusahaan.

Jika upaya tersebut tidak menemui hasil maka barulah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Selama tahun 2019 di Sumedang terdapat 14 perushaan yang tidak patuh dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang 11 di antaranya perusahaan PWBD (Persuahaan Wajib Belum Daftar).”

“Dan setelah dilakukan penanganan bersama dengan Kejaksaan Negeri Sumedang, saat ini 7 perusahaan diantaranya sudah patuh,” sebutnya.

Efa menjelaskan, kesadaran perusahaan terhadap pekerja memang masih kurang.

Harusnya kesadaran perusahaan tidak melalui surat peringatan maupun pemanggilan oleh pihak kejaksaan.

Tapi dengan kesadaran perusahaan atau badan usaha tetap memenuhi tanggungjawabnya kepada orang-orang yang mereka pekerjakan.

Efa mangatakan kerja sama BPJamsostek dengan kejaksaan sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.

Baca juga:  Kompor Gas Meledak, Rumah Permanen di Jatinangor Sumedang Ludes Terbakar

Dalam waktu yang sama juga dilakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama, hal ini dilakukan agar koordinasi tetap berjalan dengan baik.

“Inti dari kerja sama itu adalah untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja atau perusahaan dalam menjalankan program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Efa.

Salah satu persoalan dalam menjalankan program jaminan sosial ini, kata Efa, adalah piutang perusahaan.

Sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan perlu menggandeng kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Yang banyak kita serahkan ke kejaksaan adalah piutang, karena di situ berpotensi memulihkan keuangan negara,” jelasnya.

Efa mengatakan, kegiatan ini terus dilakukan secara berkala dan dilakukan evaluasi dalam rangka melihat efektivitas pelaksanaan kerja sama tersebut. (R003)

Baca juga:  Galian Pasir di Cimalaka Sumedang Longsor, Videonya Viral, Ini Penjelasan Sebenarnya

Baca berita lainnya: Catatkan Kinerja Memuaskan pada 2019, BPJamsostek Tapaki 2020 dengan Optimistis