Curi Onderdil Pabrik di Sumedang, Diringkus Polisi

PAMULIHAN, ruber.id – Curi Onderdil Pabrik. Nurdin alias Kancil, dan Mumuh Fadilah diringkus jajaran Satreskrim Polres Sumedang.

Mumuh dan Kancil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah pabrik di wilayah Pamulihan, Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana melalui Kasubag Humas AKP Dedi Juhana mengungkapkan, kedua pelaku Curi Onderdil Pabrik membongkar 1 (satu) buah onderdil atau material besi dudukan dynamo.

Selain itu, sebelumnya, di tempat yang sama, sekitar sebulan lalu, kedua pelaku juga telah mencuri material atau onderdil lain, di tempat yang sama.

Onderdil yang dicuri yaitu lima buah tangan-tangan mesin paving blok, 3 (tiga) buah gilingan adukan, dan 1 (satu) buah tutup dudukan.

Baca juga:  Tempat Rawat Inap RSUD Sumedang Sudah Penuh

“Kedua pelaku sudah kami tangkap,” kata Dedi kepada ruber.id, Senin (24/2/2020).

Selain telah mengamankan kedua pelaku, kata Dedi, pihaknya juga telah mengamankan satu kunci pas ukuran 19 sentimeter.

Lalu, satu buah besi dudukan mesin dynamo ukuran 40×80 sentimeter, dan satu unit sepeda motor Honda Verza.

“Tersangka Mumuh dan Kancil dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana,” tutur Dedi. (R003)

Baca juga berita lainnya: Polres Sumedang Ringkus Pelaku Curanmor di Tanjungsari