SUMEDANG, ruber.id – Melewati tahun 2019, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah mencatatkan hasil positif pada beberapa indikator kinerja. Seperti kepesertaan, pelayanan dan pengelolaan dana.
Kinerja kepesertaan mencapai 55.2 juta pekerja atau 60.7%, dari seluruh pekerja Indonesia. Yang eligible sebagai peserta dan telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek hingga akhir bulan Desember 2019.
Hasil ini merupakan capaian positif untuk mengakhiri tahun 2019, yaitu tumbuh 9.1% dari tahun sebelumnya, yaitu 2018.
Sementara itu, dari sisi penambahan perusahaan atau pemberi kerja, capaian yang diraih oleh BPJamsostek mencapai 681.4 ribu perusahaan. Pencapaian ini, tumbuh 21.6%.
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menyebutkan, BPJamsostek, terus berupaya memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh pekerja Indonesia.
BPJamsostek juga terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja. Sehingga, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja Indonesia.
“Hasil ini, kami raih bukan semata karena kerja keras insan BPJamsostek saja. Akan tetapi, juga atas kerjasama yang baik antara semua pihak.”
“Mulai dari pemerintah, stakeholder, dan tentunya pemberi kerja, serta pekerja yang makin menyadari akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” sebut Agus.
Makin menantangnya pencapaian kepesertaan ini tidak menyurutkan semangat BPJamsostek, untuk terus berusaha agar seluruh pekerja Indonesia terlindungi.
“Walaupun dinamika kepesertaan cukup tinggi sepanjang tahun 2019, tapi BPJamsostek berhasil mengakuisisi 23.6 juta peserta,” jelas Agus.
Agus menuturkan, kinerja positif ini dicapai dengan menggagas kegiatan hingga kerjasama strategis. Seperti yang dilakukan bersama pemerintah. Baik itu pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat.
Kerjasama yang dilakukan di antaranya penguatan regulasi pada level daerah hingga provinsi. Selain itu, memastikan kepatuhan para pemberi kerja terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJamsostek, kata Agus, juga telah memberikan apresiasi khusus melalui Anugerah Paritrana kepada kepala daerah dan provinsi.
Anugerah ini diberikan kepada mereka yang telah memberikan dukungan penuh, terhadap pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial, oleh BPJamsostek.
Agus menjelaskan, BPJamsostek, terus berupaya mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).
Upaya ini dilakukan melalui inisiatif Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Perisai sendiri merupakan inovasi perluasan kepesertaan dengan skema keagenan.
Terhitung sejak 2017 hingga akhir Desember 2019, kata Agus, Perisai telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1.1 juta peserta, dengan total iuran Rp159.2 miliar.
Capaian ini, kata Agus, dilakukan oleh 6.241 Perisai aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain fokus pada pekerja di dalam negeri, kata Agus, BPJamsostek juga memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Perlindungan kepada para PMI ini dimulai sejak masa persiapan kerja. Terus berlanjut saat penempatan kerja hingga PMI kembali ke tanah air, selepas kontrak kerja berakhir.
“BPJamsostek akan terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para PMI,” ucap Agus.
Sehingga, kata Agus, nantinya PMI menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari.
Kemudian, kata Agus, terhitung Desember 2019, sebanyak 544.5 ribu PMI telah terlindungi program BPJamsostek dengan nilai iuran Rp101.8 miliar.
Kinerja Pengelolaan Dana
Agus mengatakan, dari sisi penerimaan iuran sepanjang tahun 2019, BPJamsostek berhasil membukukan penambahan iuran sebesar Rp73.1 triliun.
Iuran ini, kata Agus, ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp431.9 triliun, pada akhir Desember 2019.
BPJamsostek juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp29.2 triliun. Dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7.34%, atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yaitu 1.7%.
Agus menuturkan, investasi BPJamsostek ini dilaksanakan berdasarkan pada PP Nomor 99/2013 dan PP Nomor 55/2015.
Aturan ini, mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan, berikut dengan batasan-batasannya.
Untuk alokasi dana investasi, BPJamsostek menempatkan 60% pada surat utang, pada saham 19%, pada deposito 11%, pada reksadana 9%, dan 1% pada investasi langsung.
Ada juga Peraturan OJK Nomor 1/2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50%.
Agus menyebutkan, kondisi pasar investasi global dan regional tentu memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih industri jasa keuangan pada 2019, terutama asuransi.
“Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga 71% dari total portofolio. Sehingga dengan begitu tidak terpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG,” ujar Agus.
Agus memastikan, dana pekerja di BPJamsostek terjamin kemanannya, dan dikelola secara baik.
Karena, kata Agus, BPJamsostek hanya menempatkan dana investasi sesuai regulasi, dan menekankan pada kehati-hatian untuk mendapatkan return yang optimal.
Agus mencontohkan, pada investasi saham. Di mana, mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45, yang mencapai sekitar 98%.
Namun, kata Agus, ada juga saham yang pernah di LQ45, tapi sudah keluar, seperti saham PGAS dan ANTM.
Jumlah saham non-LQ45 tersebut, kata Agus, hanya sekitar 2% besarannya dari total portofolio saham BPJamsostek.
Agus menyebutkan, untuk saham, BPJamsostek hanya berinvestasi pada emiten BUMN. Emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik, dan memberikan deviden secara periodik.
Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko jadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi, tidak ada investasi di saham yang biasa disebut saham gorengan.
Agus menjelaskan dengan kinerja pengelolaan dana di atas, sebagai Badan Hukum Publik yang bersifat Nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta.
Sehingga, BPJamsostek dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 6.08% p.a.
Kinerja Pelayanan.
Sementara itu, sepanjang tahun 2019, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan mengalami peningkatan sebesar 21.2% atau mencapai Rp29.2 triliun.
Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp26,6 triliun untuk 2,2 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 31.3 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp858.4 miliar.
Lalu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 182.8 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1.56 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 39.7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp118.33 miliar.
“Sepanjang Tahun 2019, program JKK juga melaksanakan manfaat RTW kepada 901 orang peserta. Di mana, sebanyak 748 orang sudah kembali bekerja,” ujar Agus.
Manfaat Return to Work (RTW) dari program JKK ini, memastikan pekerja yang mengalami cacat sebagian tetap untuk mendapatkan kesempatan untuk bekerja lagi.
Baik dengan keterampilan baru, ataupun posisi yang baru di mana disabilitas yang diderita tidak mengganggu produktivitas kerja sehari-hari.
Agus menyebutkan, untuk manfaat JKK-RTW ini, BPJamsostek tidak tanggung-tanggung memberikan manfaat sampai sembuh untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tanpa batasan biaya.
“Selain itu, pekerja yang mengalami cacat sebagian juga akan diberikan pelatihan atau reskilling keterampilan baru agar tetap dapat terus berkarya meski dengan keterbatasan,” ucap Agus.
Untuk memastikan layanan terbaik bagi peserta, sampai dengan akhir Desember 2019, BPJamsostek telah bekerjasama dengan 7.254 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), dan Pusat Layanan Kembali Bekerja (PLKB) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Upaya BPJamsostek dalam memberikan manfaat yang optimal bagi peserta ini, akhirnya diganjar predikat Certificate of Excellence dari organisasi jaminan sosial sedunia yang dinamakan International Social Security Association (ISSA) pada Oktober 2019.
Predikat ini, kata Agus, merupakan bukti upaya BPJamsostek dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja melalui program JKK RTW.
Selain itu, satu penghargaan lainnya juga diberikan oleh ISSA pada BPJamsostek yaitu pada bidang Information and Communication Technology (ICT), dengan kategori Certificate of Excellence in Social Security Administration.
Sementara itu, pada September 2019, BPJamsostek juga menerima penghargaan dari ASSA (ASEAN Social Security Association) dalam ASSA Recognition Awards pada kategori Innovation terkait Perisai.
Peningkatan Manfaat
Terhitung sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 82/2019, oleh Presiden RI Joko Widodo, manfaat BPJamsostek yang diberikan kepada peserta ini akan mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan.
Di mana, regulasi ini mengatur mengenai kenaikan manfaat program JKK dan JKM.
Peningkatan yang cukup signifikan ini terdapat pada manfaat program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Antara lain seperti pada manfaat beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia.
Manfaat ini ditingkatkan baik dari sisi jumlah nominal bantuan beasiswa, hingga jumlah anak yang menerima dana tersebut.
“Untuk beasiswa meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun kondisi umum, peningkatannya mencapai 1350%,” ungkap Agus.
Selain itu, kata Agus, santunan kematian juga ditingkatkan dari sebelumnya Rp24 juta menjadi Rp42 juta, untuk kasus meninggal dunia karena sebab apapun.
Peningkatan manfaat ini, kata Agus, adalah kado untuk masyarakat pekerja di Indonesia, dalam program 100 hari pertama kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo. Seqjak dilantik pada Oktober 2019 lalu.
Agenda Tahun 2020
Menghadapi tahun 2020, kata Agus, target yang harus dipenuhi oleh BPJamsostek juga makin menantang.
Agus menuturkan, seperti pada kepesertaan BPJamsostek menargetkan tambahan 23.2 juta peserta baru.
Sementara, untuk target penerimaan iuran sendiri sebesar Rp87.1 triliun. Dengan dana kelolaan pada akhir tahun 2020, diharapkan dapat mencapai Rp543.6 triliun.
“Kami berharap tahun 2020 ini, kondisi pasar global makin membaik. Sehingga dapat memberikan pengaruh positif pula terhadap ekonomi di Indonesia. Pasar tenaga kerja juga kami harapkan positif agar kondisi sosial ekonomi masyarakat juga meningkat.”
“Tentunya ini harapan yang baik. Kami akan selalu optimistis dengan tetap waspada. Terhadap tantangan yang bisa muncul kapan saja. Sehingga, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh, kepada seluruh pekerja dapat dicapai,” jelas Agus
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sumedang Efa Zuryadi menegaskan, dengan hasil yang memuaskan di tahun 2019, maka pihaknya akan terus berupaya mewujudkan universal coverage.
“Khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang, dan kami optimistis untuk melangkah di tahun 2020,” kata Efa. (R003)
Baca berita lainnya: Satuan Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumedang Sudah Terlindungi BPJamsostek