Videonya Viral, Satpol PP Sumedang Resmi Tutup Galian Pasir Cimalaka yang Diisukan Longsor

Galian longsor viral ditutup ruber id
JAJARAN Satpol PP Sumedang menutup galian pasir di Cimalaka yang sebelumnya diisukan longsor, Kamis (9/1/2020) sore. ist/ruber.id
JAJARAN Satpol PP Sumedang menutup galian pasir di Cimalaka yang sebelumnya diisukan longsor, Kamis (9/1/2020) sore. ist/ruber.id

Videonya Viral, Satpol PP Sumedang Resmi Tutup Galian Pasir Cimalaka yang Diisukan Longsor

SUMEDANG, ruber.id — Galian C milik PT Jaya Prima Utama (JPU) di kawasan kaki Gunung Tampomas, wilayah Desa Cibeureum Kulon, Kecamatan Cimalaka resmi ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Kamis (9/1/2020).

Penutupan aktivitas galian C ini dilakukan karena pihak PT JPU selaku pengelola galian, ternyata belum mengantongi izin operasional.

Sebelumnya, video galian pasir yang disangka warga longsor di lokasi tersebut viral di media sosial.

BACA JUGA: Video Viral Longsor Galian C di Sumedang Berbuntut Panjang, Ini Penyebabnya

Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Sumedang Deni Hanafiah menjelaskan, galian C milik PT PJU ini sekarang sudah resmi ditutup secara total.

Baca juga:  Sejumlah Kepala Desa di Sumedang Tolak Unjuk Rasa Jelang Sidang Sengketa Pilpres

Dengan kata lain, kata Deni, tidak boleh ada lagi aktivitas penambangan ataupun penjualan material.

Ini berlaku selama perusahan belum mendapatkan izin operasional galian C dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat.

Pimpinan PT JPU, kata Deni, sudah mengakui jika mereka memang belum mengantongi izin operasional.

“Menurut pengakuannya, izin operasionalnya masih berproses di DPMPTSP provinsi, malah ia juga memperlihatkan bukti resi nya,” kata Deni usai menggelar rapat penutupan aktivitas galian C milik PT PJU, di kantor Satpol PP Sumedang, Kamis (9/1/2020).

Oleh karena itu, kata Deni, selama izin operasional untuk galian C milik PT JPU belum diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, maka pihaknya akan tetap melarang aktivitas galian C tersebut.

Baca juga:  1 Pedagang Positif Corona, Gugus Tugas Sumedang Kaji Penutupan Sementara Pasar Situraja

Untuk pemasangan garis Satpol PP-nya, sebagai tanda pelarangan akan akan dipasang di lokasi tambang milik PT JPU hari ini.

Disinggung soal izin-izin lain yang belum dimiliki oleh PT JPU, Deni mengatakan, terkait usaha tambangnya, PT JPU itu ternyata hanya tidak memiliki izin operasional saja.

Sebab, berdasarkan pengecekan Satpol PP Sumedang, PT JPU tersebut sebenarnya sudah memiliki Izin Tentang Penetapan Wilayah.

Juga, Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dari DPMPTSP Provinsi Jabar, dan Izin Lingkungan dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.

Sesuai pengakuan Pimpinan PT JPU, lanjut Deni, mereka sebenarnya sudah mengurus izin dari lima tahun ke belakang.

“Dan yang belum terbit itu hanya tinggal izin operasionalnya saja,” ujar Deni. (R003)

Baca juga:  Sepi Peminat, dari 970 Kuota P3K untuk Sumedang, Hanya 711 yang Daftar

Baca berita lainnya: Galian Pasir di Cimalaka Sumedang Longsor, Videonya Viral, Ini Penjelasan Sebenarnya