Presidium DOB Garut Selatan Sesalkan Cikajang Tolak Bergabung, Ini Alasannya
GARUT, ruber.id — Ketua Umum Presidium DOB Garut Selatan Gunawan Undang memandang syarat kewilayahan untuk pemekaran sudah cukup. Meskipun tanpa Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sebab, kata Undang, selama ini Kecamatan Cikajang selalu menolak bergabung dengan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Selatan.
BACA JUGA BERITA INI: Bulat, Musdes Karamatwangi Tolak Gabung DOB Garut Selatan
Bahkan, kata Undang, dari hasil musyawarah desa (Musdes) yang belakangan digelar, dari 12 desa mayoritas menolak bergabung dengan DOB Garut Selatan.
Berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, syarat untuk pemekaran kabupaten itu hanya 5 kecamatan saja.
Sementara yang siap bergabung dengan DOB Garut Selatan adalah 15 kecamatan.
Sebagai presidium, kata Undang, tidak ada masalah karena persyaratan terbentuknya kabupaten/kota (Baru) hanya 5 kecamatan.
“Ini kami tanpa Cikajang pun kan sudah 15. Sudah cukup memadai sesungguhnya,” kata Undang, Selasa (24/12/2019).
Bahkan, kata Undang, pada 27 Desember 2019 ini, presidium akan mengikuti sidang paripurna dengan DPRD Garut dan Pemkab Garut.
Berdasarkan kesimpulan sementara, kecamatan yang akan bergabung dengan DOB Garut Selatan itu adalah 15 kecamatan.
Kemungkinan, kepastian kecamatan mana saja yang akan bergabung diputuskan dalam sidang paripurna.
“Itu artinya, Cikajang kemungkinan akan dilepas. Kemarin sudah ada penyampaian kesimpulan sementara 15. Ya, Alhamdulillah, lanjut saja, dari pada ke depan jadi terus-terusan masalah,” ucap Undang.
Meski begiru, Undang menyesalkan dengan keputusan tokoh dan warga Cikajang yang menolak untuk bergabung.
Karena menurutnya, ada beberapa alasan kuat, kenapa Cikajang harus bergabung dengan Garut Selatan.
Alasan pertama, bahwa pada tahun 2008 lalu, Cikajang itu sudah pernah dilaksanakan musyawarah desa (Musdes).
Dari musyawarah itu, dari 11 desa yang ada di Cikajang saat itu (sebelum mekar jadi 12 desa), hanya ada 2 desa yang tidak menyetujui bergabung, sementara 9 desa lainnya setuju untuk bergabung.
Dalam undang-undang dan peraturan pemerintah pun tidak mengharuskan 100% setuju.
Maka, kata Undang, Cikajang masuk dalam rencana pemekaran, karena memang berdasarkan asas demokrasi, dari 11 ada 9 berbanding 2.
“Itu sudah demokratis untuk memenuhi persyaratan secara administratif,” ucap Undang.
Dengan begitu, lanjut Undang, review Musdes 2019, harusnya bukan dalam rangka mengubah hasil keputusan tahun 2008 tadi.
Tapi, kata Undang, lebih kepada menyesuaikan kepada peraturan perundang-undangan yang baru.
“Sesungguhnya, keputusan 2008 yang lalu secara konstitusional seharusnya itu final dan mengikat. Material kan hukumnya itu ya.”
“Persetujuannya itu final dan mengikat. Jadi tidak dalam rangka untuk menyetujui dan tidak menyetujui,” sebut Undang.
Alasan lainnya, kata Undang, berdasarkan Perda Nomor 28/2010 tentang pengembangan Jawa Barat bagian selatan, bahwa Cikajang yang ada di Garut Selatan itu sudah ditetapkan sebagai 83 kecamatan di kawasan Jabar Selatan.
Itu artinya, kata Undang, secara konstitusional dalam Perda tersebut, Cikajang sudah masuk Jabar Selatan. Di mana, secara administratif berada di cakupan Garut Selatan.
Undang menjelaskan jika dilihat dari sisi historis sosiologis, Kecamatan Cikajang juga dahulunya berada di wilayah Kerajaan Sukapura Kidul.
Sukapura Kidul kan termasuk Cikajang wilayah Bungbulang. Ada irisan dengan Kandangwesi.
Artinya, Cikajang tercabut dari akar historis sosiologisnya. Sehingga, ia juga tidak tahu Cikajang akan seperti apa nantinya.
Sementara, lanjut Undang, jika Cikajang bergabung ke Kabupaten Garut yang eksisting sekarang, secara historis sosiologis tidak nyambung.
Karena, sambung Undang, kota lama Garut itu adalah Kecamatan Limbangan yang notabene secara historis sosiologis termasuk irisan kerajaan dari Sumedang.
“Apalagi dengan Garut kota. Sehingga secara historis itu ngambang, ngagantung (Menggantung),” kata Undang. fey