Polisi Sita 1.4 Kg Ganja Siap Edar dari Pengedar di Sumedang, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polisi Sita 1.4 Kg Ganja Siap Edar dari Pengedar di Sumedang, Tersangka Terancam Hukuman Mati

SUMEDANG, ruber.id — Jajaran Satresnarkoba Polres Sumedang, Jawa Barat mengamankan 1.4 Kg ganja kering siap edar.

Ganja dengan berat total 1.411 Kg tersebut rencanya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumedang.

BACA JUGA: Niat Edarkan Ganja di Sumedang, Warga Kota Bandung Ditangkap di Rancamulya

Tersangka pengedar ganja yaitu Candra Hermawan, 27, warga asal Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Akibatnya, tersangka terancam hukuman mati dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009.

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana mengungkapkan, tersangka Candra diamankan setelah pihaknya menerima informasi bahwa ada paket pengiriman dari Disky Shoplist (Riki) untuk Desvita via PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Sumedang. Pelapor menduga paket tersebut berisi ganja.

Baca juga:  Dua Pelaku Pembacokan hingga Menewaskan Warga Sumedang Ditangkap Polisi, 3 Buron

Setelah menerima informasi tersebut, kata kapolres, anggota Satnarkoba kemudian ke kantor PT Pos Indonesia (Persero) untuk berkoordinasi.

“Tidak lama kemudian, datang seseorang untuk mengambil paket dan setelah diserahkan langsung kepada penerima paket tersebut,” ucap kapolres saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (23/12/2019).

Kemudian, kata kapolres, anggota mengikuti sampai akhirnya masuk ke rumah yang berada wilayah Dusun Kebon Kalapa Nomor 46 RT 04/05, Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Anggota Satnarkoba, kata kapolres, kemudian melakukan penggerebegan dan diketahui yang mengambil paket tersebut adalah Desvita, yang tak lain adalaj adik dari tersangka Candra.

Namun, lanjut kapolres, sang adik tidak mengetahui isi paket tersebut, karena hanya diminta oleh tersangka Candra Hermawan untuk membawanya di kantor Pos.

Baca juga:  Putus Mata Rantai Corona, Polres Sumedang Bubarkan Warga di Kerumunan

Kemudian, lanjut kapolres, pihaknya melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya.

Hasilnya, kata kapolres, di rumah tersangka di Desa Rancamulya itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 paket ganja ukuran besar.

Ganja kering siap edar ini, kata kapolres, dibalut dengan jaket warna biru dongker dan dibungkus dengan kantong plastik warna pink serta dililit lakban bening, dengan total berat kotor 1.411 gram (1.4 Kg).

Paket tetsebut, lanjut kapolres, tergeletak di atas lantai ruang tamu rumah tersangka.

Selanjutnya, kata kapolres, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, kata kapolres, pihaknua juga telah melakukan upaya pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Jalan Sukasirna Nomor 128 Kota Bandung dan melakukan penggeledahan.

Baca juga:  PLN UP3 Sumedang Serahkan Dana CSR Rp150 Juta

Namun, lanjut kapolres, di rumah kontrakan di Kota Bandung ini, pihaknya tidak menemukan barang bukti lainnya.

Kapolres menambahkan, selain mengamankan ganja kering siap edar seberat 1.411 Kg itu, pihaknya juga mengamankan 1 buah handphone merek Xiaomi warna putih berikut simcard. luvi

Baca berita lainnya: Terlibat Narkoba, 2 Warga Pangandaran Ditangkap Jajaran Polres Ciamis