Panitia Pilkades di Sumedang Wajib Tolak Inkumben Jika Masih Tunggak Pajak dan Pekerjaan

Panitia Pilkades di Sumedang Wajib Tolak Inkumben Jika Masih Tunggak Pajak dan Pekerjaan

SUMEDANG, ruber.id — Panitia Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat wajib menolak calon kepala desa inkumben yang masih memiliki tunggakkan pajak atau tunggakkan pekerjaan semasa menjabat.

Pendaftaran Pilkades 2020 di Kabupaten Sumedang sendiri sudah dibuka sejak tanggal 2 Desember lalu.

Pendaftaran calon kepala desa akan berakhir pada 12 Desember 2019 nanti.

BACA JUGA: Datang Diantar Pendukung, Agus Jadi Pendaftar Pertama Pilkades Mekarjaya Sumedang

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang H Nuryadin mengatakan, saat ini ada sejumlah kepala desa yang akan kembali mencalonkan diri, namun masih punya tunggakkan administrasi, semasa menjabat sebagai kepala desa.

Baca juga:  Bersama Koramil, Warga Cilayung Jatinangor Swadaya Perbaiki Jalan Rusak

“Di sini panitia Pilkades harus tegas, menolak pendaftaran kepala desa inkumben yang akan mencalonkan lagi, sebelum ia menyelesaikan semua tunggakkannya itu,” kata Nuryadi didampingi Kasi Bina Perangkat Pemerintahan Desa Dinar, Rabu (4/12/2019).

Nuryadin menyatakan, panitia Pilkades harus tegas, meski saat hendak mendaftar, calon kades inkumben ini membawa surat pernyataan akan membayar semua tunggakkannya itu, namun panitia wajib tetap menolak pendaftarannya.

“Jadi panitia hanya berhak menerima calon inkumben, jika membawa surat pernyataan dari Inspektorat (Sumedang). Kalau yang bersangkutan sudah menyelesaikan tunggakkannya,” ucap Nuryadin.

Nuryadin menjelaskan, panitia Pilkades harus tegas menolak pendaftar kepala desa inkumben yang masih mempunyai tunggakan, karena dikhawatirkan akan membebani kepala desa terpilih nanti.

Baca juga:  Terapkan Pola Disiplin dan Kemandirian Sejak Dini, Siswa SSB Basis Sukamukti Giat Berlatih

“Jadi ini untuk melindungi desa, agar tidak tersandera oleh utang-utang kepala desa sebelumnya,” jelas Nuryadin.

Nuryadin menambahkan, persyaratan bagi calon kelapa desa, di antaranya berusia 25 tahun, surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan bebas narkoba dari BNNK Sumedang.

Kemudian, tidak sedang menjadi pengurus atau menjadi petugas partai, tidak mempunyai tunggakkan dari BI checking, dan persyaratan lainnya yang diatur dalam Perda ataupun Perbup tentang Pilkades serentak.

“Dalam persyaratan, calon kepala desa juga wajib membuat persyaratan tidak akan mengganti perangkat desa yang sudah ada.”

“Untuk aturan pergantian perangkat desa itu sudah diatur, jadi kepala desa yang baru tidak semaunya mengganti perangkat desa,” sebut Nuryadin. luvi

Baca juga:  [ruberTV] Haru Biru, Bocah 5 Tahun Hilang saat Karnaval Hari Anak Nasional 2019 di Sumedang

Baca berita lainnya: Belasan Petahana Kades di Pangandaran Gagal Terpilih