19 Ribu Warga Pangandaran Belum Miliki e-KTP

PELAYANAN e-KTP di Disdukcapil Kabupaten Pangandaran

19 Ribu Warga Pangandaran Belum Miliki e-KTP

PANGANDARAN, ruber.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat sebanyak 19.023 warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Widie S Noor Rakhmat mengatakan, alokasi blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Kabupaten Pangandaran hanya 500 keping setiap bulan.

Dari 500 keping blanko tersebut, kata Widie, diprioritaskan untuk yang belum pernah memiliki e-KTP dan statusnya Print Ready Record (PRR).

“Tapi kalau ada yang membutuhkan pembuatan e-KTP sangat mendesak, maka dengan pertimbangan toleransi akan kami layani,” katanya kepada ruber.id saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (2/12/2019).

Baca juga:  Angka Kematian di Pangandaran Meningkat, September 2020 Terbanyak

Widie menambahkan, warga di Kabupaten Pangandaran yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik tercatat 299.598 jiwa, sedangkan warga Pangandaran yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 319.497 jiwa.

Jika dipersentasekan, kata Widie, jumlah wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik sekitar 5%.

“Selain itu ada warga Pangandaran yang memilik e-KTP tapi masih Kabupaten Ciamis, jumlahnya tercatat sebanyak 10.983 jiwa,” tambahnya.

Widie menyebutkan, untuk warga Pangandaran yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dapat menggunakan Surat Keterangan (Suket) sebagai administrasi kependudukan.

“Hingga saat ini, warga Pangandaran yang menggunakan Suket tercatat sebanyak 8.040 jiwa,” sebutnya. smf