DPRD Pangandaran Sahkan Dua Raperda, Tiga Ditunda

DPRD Pangandaran Sahkan Dua Raperda, Tiga Ditunda

DPRD Pangandaran Sahkan Dua Raperda, Tiga Ditunda

PANGANDARAN, ruber.id — Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Senin (28/10/2019) lalu.

Selain menetapkan dua Raperda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran juga menunda pengesahan tiga Raperda.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, dua buah Raperda yang sudah ditetapkan itu berkaitan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan limbah domestik.

Sementara, kata Asep, tiga buah Raperda yang ditunda pengesahannya, yakni Raperda pengelolaan sarang burung walet, Raperda garis sempadan dan Raperda tata cara ganti kerugian daerah.

“Awalnya kan lima Raperda yang akan ditetapkan, tapi ada beberapa perundang-undangan yang masih dianggap kurang pas, harus dikonsultasikan terlebih dahulu.”

Baca juga:  DPRD Jabar Berkomentar Soal Hp Sapa Warga di Pangandaran

“Bahkan paripurna saat itu sempat terjadi deadlock lantaran ada tiga Raperda yang ditunda pengesahannya,” katanya kepada ruber.id beberapa waktu lalu.

Penundaan ketiga buah Raperda tersebut, kata Asep, ada unsur mised komunikasi antara legislatif dan eksekutif. Salah satu dinamika juga dalam pembentukan sebuah produk hukum daerah.

“Tapi semuanya bisa diatasi, kami semua juga sepakat bahwa tiga Raperda yang ditunda itu untuk dilanjutkan kembali pembahasannya,” ujarnya.

Asep menuturkan, ada beberapa peraturan yang memang sudah dialihkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), salah satunya mengenai garis sempadan pantai.

“Kalau menurut peraturan Undang-undang, sempadan pantai itu kewenangan provinsi. Maka harus dikonsultasikan agar ada kejelasan mengenai kewenangannya,” tuturnya.

Baca juga:  Baru 98 Objek Parkir yang Daftar Wajib Pajak, BPKD Pangandaran Lakukan Jemput Bola

Untuk pengkajian mengenai garis sempadan, kata Asep, tentunya akan melibatkan pihak Pemprov Jabar. Selain itu akan berkonsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Semoga saja Pak Bupati segera berkomunikasi dengan pihak Pemprov Jabar agar diketahui kewenangannya,” ucapnya.

Sementara, Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata menambahkan, aspek yang menjadi pertimbangan untuk mengkaji ulang tiga buah Raperda tersebut tentunya banyak.

“Selain dari aspek kewenangan sendiri, banyak juga pertimbangannya. Kami akan berkomunikasi dulu dengan pihak Pemprov,” tambahnya. dede ihsan/adv