Polres Sumedang Tangkap Dua Pemakai Sabu di 2 Tempat Berbeda

Polres Sumedang Tangkap Dua Pemakai Sabu di 2 Tempat Berbeda

SUMEDANG, ruber.id — Jajaran Satresnarkoba Polres Sumedang, Jawa Barat mengamankan dua pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pemakai yaitu NM, 19; Deden Gilang Ramadhan, 26, warga Dusun Ancol RT 07/02, Desa Karang Pakuan, Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang.

BACA JUGA: Konsumsi Sabu, Tukang Cuci Mobil di Sumedang Ditangkap Polisi, 1 DPO

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.

Di mana, pelaku pertama yaitu NM, ditangkap di Jalan Raya Sebelas April, Desa Cintamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Dari penangkapan NM pula, Polres Sumedang menangkap Deden, yang selama ini telah menjadi target operasi.

Baca juga:  Lantik 88 Kepala Desa secara Virtual, Ini Pesan Bupati Sumedang

Deden ditangkap terpisah di Jalan Cikiray RT 02/06, Desa Darmaraja, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang.

NM, kata kapolres ditangkap pada Rabu (20/11/2019) malam sekitar jam 18.30 WIB.

Saat diamankan, dari tangan MN, Polres Sumedang mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat berat 1.18 gram.

Sabu itu dimasukkan ke dalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan tisu dan dililit lakban warna silver, lalu dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok MLD.

“Saat NM digeledah barang bukti itu ada padanya. Kemudian setelah diinterogasi, NM mengaku hanya disuruh oleh Deden untuk membawa paket sabu tersebut di Jalan Sebelas April,” ucap kapolres melalui pesan rilis yang diterima ruber.id, Kamis (21/11/2019).

Baca juga:  Dua Kaleng Cat Misterius Dikirim Driver Ojek Online ke Rutan, Isinya Mengejutkan

Dari informasi yang didapat hasil interogasi NM pula, kata kapolres, pihaknya berhasil menangkap Deden di wilayah Kecamatan Darmaraja.

Selain mengamankan kedua pelaku, kata kapolres, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti satu paket sabu tersebut.

Kapolres menambahkan, kedua pelaku kini mendekam sementara di balik jeruji besi Mapolres Sumedang.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” ujar kapolres. luvi

Baca berita lainnya: Simpan 28 Paket Narkoba Jenis Sabu, Warga Tanjungsari Sumedang Ditangkap Polisi