BERITA SUMEDANG, ruber.id – Jajaran Polres Sumedang menangkap dua pelaku pembuang bayi. Yang membuang buah hatinya ini di sekitar lokasi proyek Tol Cisumdawu, Kabupaten Sumedang.
Diketahui, bayi malang berjenis kelamin laki-laki ini ditemukan warga di lokasi poyek Tol Cisumdawu. Tepatnya di Dusun Cibawang RT 01/10, Desa Sukasirnarasa, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Kedua pelaku merupakan pasangan bukan muhrim yang tak lain adalah orang tua bayi malang tersebut. Kedua pelaku yaitu YY, 18, karyawan swasta. Warga asal Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Dan AO, 17, pelajar, asal Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan. Adanya penemuan bayi di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan Satreskrim. Polres Sumedang kemudian mengamankan satu orang perempuan yang diduga pelaku pembuang bayi tersebut.
Pelaku yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri ini. Diamankan beserta seorang lelaki yang diketahui sebagai pacar YY. Tersangka YY, masih berstatus sebagai pelajar.
Kronologi Pembuangan Bayi
Adapun, kronologis pembuangan bayi tersebut. Diketahui bahwa terduga pelaku membuang bayi yang baru dilahirkannya ini. Pada saat pelaku akan buang air besar.
Saat itu, pelaku mengeluarkan sedikit flek darah dari alat kelaminnya. Dan pelaku merasakan seperti ada yang akan keluar dari alat kelamin pelaku.
Kemudian, pelaku keluar dari dalam rumah. Menuju ke dekat kolam yang berada di dekat rumah pelaku.
Lalu, pelaku duduk di dekat kolam dengan posisi kaki setengah menyilang. Kemudian, pelaku melahirkan seorang bayi laki-laki.
Setelah itu, pelaku menggendong bayi tersebut dengan tangan kanan. Dan pelaku mengambil dua helai daun pisang. Selanjutnya, pelaku membungkus bayi yang pelaku lahirkan dengan daun pisang tersebut.
“Pelaku kemudian menyimpan bayi yang baru dilahirkannya itu di selokan. Yang berada di dekat proyek Tol Cisumdawu,” ujar kapolres, Jumat (11/10/2019) pagi.
Dalam kejadian ini, kata kapolres, pihaknya telah mengumpulkan keterangan dan sejumlah saksi. Di antaranya saksi Yeti, 47; Eruk, 60. Dan Tata Wihata, warga Dusun Cibawang, Desa Sukasirnarasa, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.
Adapun, kronologis pembuangan bayi tersebut. Diketahui saat saksi Yeti, sedang mengepel lantai rumahnya. Kemudian, datang saksi Eruk, memberitahukan bahwa ia menemukan bekas darah di kamar mandi rumahnya.
Kemudian, saudara Yeti memberitahukan kepada suaminya Tata. Setelah dicek, ditemukan ada bekas darah di pinggir tembok kolam miliknya. Kemudian setelah ditelusuri ditemukan bayi di saluran air pinggir Tol Cisumdawu.
Tata kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada RW setempat. Karena bayi tersebut masih dalam keadaan hidup, kemudian bayi dibawa ke Puskesmas Rancakalong. Sebelum akhirnya, dirujuk ke RSUD Sumedang.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 308 KUHPidana,” ujar Kapolres Hartoyo. (Arsip ruber.id)