BERITA SUMEDANG, ruber.id – Polsek Jatinangor sisir sejumlah warung yang menjual tuak dan minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Minggu (22/9/2019) siang.
Kapolsek Jatinangor Kompol Denny Ginanjar mengungkapkan, penyisiran warung penjual miras ini. Sebagai upaya cipta kondisi untuk mewujudkan situasi yang kondusif serta memberikan rasa aman, dan nyaman kepada masyarakat.
“Ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penjual miras di wilayah hukum Polsek Jatinangor, Polres Sumedang,” kata Denny kepada ruber.id, Minggu.
Dalam kegiatan ini, kata Denny, pihaknya melakukan penyisiran. Sekaligus pengecekkan ke sejumlah tempat yang menjual miras.
Kapolsek menuturkan, beberapa tempat yang menjual miras tersebut, di antaranya di Jalan Raya Bandung-Garut, Dusun Cipacing, Desa Cipacing.
“Di lokasi ini, kami mendapati salah satu warung menjual minuman keras jenis tuak.”
“Di toko ini kami amankan 14 kantung plastik berisi tuak siap jual,” ujar Denny.
Kemudian, kata Denny, penyisiran personel Polsek Jatinangor lakukan juga ke sejumlah toko jamu.
Di mana, di dua toko jamu ini, pihaknya tidak menemukan peredaran minuman keras.
“Barang bukti yang kami dapatkan, kami sita dan untuk sementara kita amankan di Mapolsek Jatinangor,” ucap Denny.
Kapolsek menambahkan, kegiatan ini akan rutin Polsek Jatinangor laksanakan hingga di wilayah hukum Polsek Jatinangor dapat terwujud zero minuman keras.
“Operasi yang berhasil mengamankan beberapa jenis miras ini, akan rutin kami lakukan. Dengan harapan, mampu meminimalisasi tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Jatinangor,” tutur Denny.