Hari Agraria Jangan Sekadar Seremonial

Hari Agraria Jangan Sekadar Seremonial
Foto from internet

BERITA JABAR, ruber.id – Wasekjen Bidang PPD Badko HMI Jawa Barat Firman Hakim, kritisi Hari Agraria Nasional, yang biasa diperingati tanggal 24 September.

Firman menilai, sejauh ini, Hari Agraria Nasional, kerap hanya menjadi momen seremonial belaka.

Harus Jadi Monumen Perjuangan Petani

Hari Agraria, kata Firman, seharusnya dijadikan monumen perjuangan petani dan merupakan sebuah perjalanan panjang pergolakan pemikiran dalam memperjuangkan hak-hak atas tanah.

“Harusnya, bukan hanya sebuah seremonial belaka layaknya hari ulang tahun anak kecil yang dirayakan oleh orang tuanya,” kata Firman kepada ruber.id, Jumat (20/9/2019).

Seharusnya, kata Firman, Hari Agraria menjadi refleksi mendalam atas perjuangan. Keberlangsungan petani dalam pemenuhan hak-haknya atas tanah.

“Hal ini mengingat bahwa negara kita adalah negara agraris. Di mana, sebagian besar lahan dan mata pencahariannya adalah pertanian.”

“Oleh sebab itu Undang-undang Pokok Agraria (UU PA) menjadi sangat penting keberadaannya dalam perlindungan hak atas tanah bagi petani,” kata Firman.

Firman menyebutkan UU Pokok Agraria tahun 1960 beridiri di atas konsep unifikasi hukum.

DI mana, kata Firman, dahulu terjadi dualisme hukum dalam pemberlakuan hukum tanah.

Pemberlakuan hukum adat bagi orang-orang bumi putera dan pemberlakuan hukum barat bagi orang-orang Eropa.

Hal tersebut, kata Firman, tidak lain adalah sebuah politik pecah belah yang dilakukan oleh Belanda melalui regulasi Pasal 131 Indische Staatsregeling (IS), dan Pasal 163 IS.

Baca juga:  Islam Lahirkan Generasi Bercita-cita Luhur

Maka dari itu, kata Firman, dengan lahirnya UU PA hilanglah dualisme di dalam pemberlakuan hukum tanah.

“Oleh karena itu, lahirnya UU PA adalah sebuah monumen kepastian hukum bagi petani dan merupakan kemajuan yang penting, dalam rangka terpenuhinya hak-hak dasar.”

“Dan menjadi sebuah titik balik, memandang pentingnya petani bagi tonggak keberlangsungan hidup berbangsa yang adil dan makmur,” ucapnya.

UU PA Membawa Spirit Perjuangan

Semangat perjuangan kelahiran UU PA, kata Firman, membawa spirit perjuangan. Bahwa dahulu terjadi dominasi penguasaan atas tanah (sistem tuan tanah).

Namun dewasa ini, kata Firman, dengan berlakunya UU PA maka hancurlah dominasi penguasaan atas tanah tersebut.

Maka dari itu, lanjut Firman, konsep reformasi agraria (land reform) adalah sebuah gagasan ideal. Di mana terjadi pemerataan hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Lahirnya UU PA juga transformasi segala bentuk hak atas tanah Belanda menjadi hak atas yang baru yang diatur di dalam UU PA,” katanya.

Oleh karenanya, kata Firman, nafas di dalam hukum tanah yang awalnya bernafas kolonialisme bertransformasi menjadi nafas nasionalisme.

Sehingga perjuangan atas kepemilikan tanah adat (Hak ulayat) pun diakui dan dilindungi oleh UU PA.

Konsepsi Ideal Pemenuhan Hak atas Tanah bagi Petani

UU Pokok Agraria tahun 1960, adalah sebuah konsepsi ideal pemenuhan hak-hak atas tanah bagi petani.

Namun nyatanya, kata Firman, hal tersebut berbanding terbalik dengan realita.

Baca juga:  Wanita Perhiasan Dunia

Di mana, dewasa ini masih banyak tuan tanah yang menguasai tanah-tanah dengan ratusan hektare. Padahal, hal tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku.

“Pada titik ini reformasi agraria hanya menjadi sebuah jargon kosong karena terjadi inkonsistensi kebijakan. Di mana, pemerintah menggalakkan program penyamarataan hak atas tanah (land reform).”

“Namun di sisi lain, mengeluarkan kebijakan pembangunan yang berorientasi kepada infrastruktur. Berupa real estate, ritel, mall, jalan tol yang mengharuskan petani kehilangan lahan pencahariannya,” katanya.

Firman menjelaskan, dengan bersandar pada payung hukum Pasal 6 UU PA di mana semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Maka, kata Firman, pengambilalihan tanah atas nama negara menjadi legal dan sah menurut hukum.

Dengan mendompleng narasi-narasi modernisasi maka keberatan atas pembangunan menjadi dikesampingkan.

Dan dengan mengambil narasai demi kepentingan umum maka perampasan tanah seolah menjadi hal yang lumrah dan bisa ditolelir.

“Maka, paradoksialitas kebijakan hari ini jelas terjadi. Masih membekas dalam ingatan kita kasus-kasus agraria yang terjadi seperti di Tamansari, Kulon Progo, Kebon Jeruk, dan Dago Elos,” ucapnya.

Hal ini, kata Firman, menunjukkan inkonsistensi kebijakan dalam dimensi agraria yang diberlakukan pemerintah.

Permohonan izin atas penggunaan lahan berupa hak pakai, hak guna usaha dipersulit.

Padahal itu adalah tanah milih negara, sedangkan izin mendirikan ritel, real estate dan bahkan jalan tol dipermudah izinnya.

Baca juga:  Sidak Proyek Pembangunan Kantor Bapeda Banjar

“Tidak jarang banyak lahan yang dimanipulasi sehingga terindikasi tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Program Pemerintah, Tendensi Politik

Firman menambahkan, freaming politik belakangan ini mengetahui bahwa ada program pemerintah berupa bagi-bagi sertifikat kepada masyarakat.

Maka seluruh Badan Pertanahan Nasional atau BPN/ATR berpacu dengan waktu untuk menyukseskan program tersebut.

Namun, kata Firman, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bermuara nantinya pada bagi-bagi sertifikat nyatanya sangat kental dengan tendensi politik.

Kegiatan bagi-bagi sertifikat dikemas sedemikian rupa sehingga harus mengumpulkan masyarakat banyak dan harus dihadiri Presiden.

Memang, kegiatan tersebut cukup baik. Namun, hal itu terlihat seperti kegiatan untuk mendongkrak popularitas penguasa di mata rakyat.

Alih-alih pemerataan tanah yang dilakukan oleh pemerintah kalau dikomparasikan dengan total jumlah penduduk Indonesia maka bagi-bagi sertifikat itu tentu masih kurang efektif.

“Hal ini, disinyalir karena BPN bersifat pasif dalam melakukan pendataan. Sehingga dengan sistem menunggu bola tentu akan sulit untuk mengonfirmasi data sampai ke pelosok-plosok daerah,” ujarnya.

BPN pun mengalami kesulitan dalam mengurai ruwetnya permasalahan tanah di negeri ini.

Namun, dengan kemasan yang bagus seolah seluruh rakyat Indonesia telah mendapatkan hak-haknya dengan adil.

“Maka tentu BPN ke depan harus bekerja dengan optimal agar bagi-bagi sertifikat tanah tidak hanya menjadi program seremonial saja yang kuat tendensi politiknya,” katanya.