Operasi Gabungan, Polsek Jatinangor Sumedang Amankan 8 Motor Tak Jelas

Ruber id polsek jatinangor sumedang
POLSEK zona 1 wilayah barat saat melaksanakan operasi terpadu KKYD di Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (14/9/2019) malam. ist/ruber.id
POLSEK zona 1 wilayah barat saat melaksanakan operasi terpadu KKYD di Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (14/9/2019) malam. ist/ruber.id

SUMEDANG, ruber.id — Sebagai upaya untuk meminimalisasi terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan motor (Curanmor), pencurian dengan pemberatan (Curas), dan balapan liar, Polsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat melakukan operasi KKYD, Sabtu (15/9/2019) malam.

Dalam operasi Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) ini, jajaran Polsek Jatinangor mengamankan sedikitnya 8 unit kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

BACA JUGA: Jual Motor Curian via Online, Warga Jatinangor Sumedang Diringkus Polisi

Selain itu, saat operasi penilangan Polsek Jatinangor juga turut mengamankan 2 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 10 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari warga yang terkena tilang di sekitar Pos Lantas BGG Jatinangor, Sumedang.

Baca juga:  Sosialisasi Pemilu Bersamaan dengan Kampanye BPN Prabowo-Sandi, Ini Kata KPU Sumedang

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kapolsek Jatinangor Kompol Denny Ginanjar menyebutkan, operasi terpadu di zona I wilayah barat ini bertujuan untuk meminimalisasi tindak pidana curanmor, curas, dan curat.

“Selain dari pada itu, tentunya operasi KKYD ini kami laksanakan rutin untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga. Khususnya warga di wilayah Kecamatan Jatinangor,” katanya kepada ruber.id, Ahad (15/9/2019).

Operasi terpadu ini, kata kapolsek, diikuti oleh 27 personel gabungan polsek wilayah barat zona 1.

Meliputi Polsek Jatinangor, Polsek Rancakalong, Polres Pamulihan, Polsek Tanjungsari, dan Polsek Cimanggung.

“Kegiatan operasi kali ini meliputi pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.”

“Seperti STNK, SIM dan knalpot bising di depan Pos Lantas BGG. Kami amankan, delapan unit sepeda motor tanpa surat kelengkapan kendaraan, 2 lembar SIM, dan 8 lembar STNK dari warga yang melanggar,” tutur Denny.

Baca juga:  Forum Umat Beragama Ajak Warga Sumedang Rekatkan Silaturahmi

Kapolsek mengatakan, bagi warga yang akan membawa kendaraannya bisa datang langsung ke Mapolsek Jatinangor, dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan bermotornya.

“Silakan datang ke Mapolsek (Jatinangor) dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya,” ucapnya.

BACA JUGA: [ruberTV] Pelaku Jambret Mahasiswi Cantik di Jatinangor Babak Belur Dimassa

Target operasi KKYD ini, lanjut kapolsek, tercipta keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di tengah masyarakat. Khususnya masyarakat di zona 1 wilayah barat ini.

“Melalui kegiatan ini dapat meningkatkan Kamtibmas, masyarakat Jatinangor khususnya dapat tenang menjalankan aktivitasnya,” ujar Denny. luvi