GARUT  

Operasi Patuh Lodaya Polres Garut, 1830 Pelanggar Diganjar Surat Tilang

GARUT, ruber.id — Operasi Patuh Lodaya 2019 yang dilaksanakan Polres Garut sejak 29 Agustus 2019 lalu, telah mengganjar 1830 pelanggar dengan surat tilang.

BACA JUGA: Musim Kemarau, Hutan Gunung Guntur di Garut Alami Tiga Kali Kebakaran

Selain surat tilang, Polres Garut juga telah mengeluarkan surat teguran sebanyak 775.

Polres Garut juga mengamankan barang bukti pelanggaran lalu lintas di antaranya SIM 385 kartu, STNK 1.278 surat, kendaraan roda dua 145 unit dan roda empat sebanyak 22 unit.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyebutkan, sebanyak 167 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, ditilang karena melanggar berbagai aturan lalu lintas pada hari ketiga Operasi Patuh Lodaya 2019.

Baca juga:  Tugu Tarogong Garut Tuai Pro-Kontra, Budi Juanda: Ada Hal Lain yang Lebih Krusial

“Hingga 2 September 2019, ada 1830 perkara, dan pada hari ketiga ini sedikit bekurang dari tahun lalu,” katanya di Mapolres Garut, Selasa (3/9/2019).

Kapolres menyebutkan, kendaraan roda dua masih menjadi penyumbang angka pelanggaran terbanyak dengan 1454 unit.

Sedangkan pelanggar terbanyak kedua adalah mobil penumpang sebanyak 225 unit.

Operasi ini, kata kapolres, akan berakhir hingga 11 September 2019 mendatang.

“Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Garut,” ujarnya. fey