Baru 7 Desa Lunas PBB, Camat dan Kades di Pangandaran Diminta Proaktif

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Kepala desa dan camat di Kabupaten Pangandaran diminta untuk lebih aktif dalam melakukan penarikan sekaligus melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar mengatakan, pendapatan PBB merupakan sumber utama untuk pembangunan di desa melalui Bankeu, bagi hasil dan ADD.

“Kalau pembayaran PBB lebih dari 30 September mendatang, maka wajib pajak akan terkena denda,” kata Hendar kepada ruber.id, Selasa (20/8/2019)

Jika pembayaran PBB lancar dan maksimal, kata Hendar, pencairan hak-hak desa juga lancar.

“Hingga 12 Agustus kemarin saja, dari 93 desa di kabupaten hanya tercatat 7 desa. Yang sudah melunasi pembayaran PBB,” ujar Hendar.

Baca juga:  Manfaatkan Sumber Daya Alam, Ini Hasil Warna Kain Shibori

Hendar menyebutkan, pembayaran PBB 2019 baru mencapai 63% dari target sebesar Rp16 Miliar, jumlah tersebut dianggap sangat minim.

“Desa yang sudah melunasi pembayaran PBB, diantaranya Desa Kertayasa; Kondangjajar; Margacinta; Parakanmanggu; Bojongsari; Cimindi dan Pagerbumi.”

“Bagi desa yang belum, maka segera lakukan penarikan pajak dan lunasi kewajiban pajak,” sebut Hendar.