Di 2 Warung, Polsek Jatinangor Sumedang Sita 70 Botol Miras

SUMEDANG, ruber — Jajaran Polsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang menyita 70 botol minuman keras (Miras), Sabtu (3/8/2019) malam.

Kapolsek Jatinangor Kompol Denny Ginanjar menyebutkan, 70 botol minuman keras jenis intisari itu diamankan dari dua warung jamu di wilayah Kecamatan Jatinangor.

“Pada patroli gabungan piket fungsi dengan sasaran warung jamu yang menjual miras ini kami mengamankan 70 botol minuman beralkohol jenis intisari,” ucapnya, Sabtu malam.

Kegiatan patroli, kata dia, dilaksanakan dalam rangka meminimalisasi penjualan/peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Jatinangor.

“Tujuannya untuk mencegah gangguan keamanan yang disebabkan oleh orang yang meminum minuman tersebut,” sebutnya.

Diharapkan, lanjut dia, dengan kegiatan patroli rutin ini dapat menciptakan situasi di Kecamatan Jatinangor yang aman, nyaman dan kondusif.

Baca juga:  Datangi Tiap Kecamatan, Baznas Sumedang Salurkan ZIS Rp1.5 Miliar

“Barang bukti berupa 80 botol intisari kami amankan di mapolsek,” tuturnya. luvi

loading…