PANGANDARAN, ruber — Jelang Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata meminta agar penunjukkan Penjabat sementara (Pjs) kepala desa bukan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Bupati Jeje mengatakan, keinginan tersebut muncul karena kurangnya tenaga ASN di lingkungan Pemkab.
“Kami sudah menyampaikan ke Pak Asisten Daerah I (Asda I) agar penunjukKan Pjs bukan dari PNS, itu pun kalau tidak bertentangan dengan Undang-undang,” katanya kepada ruber, Jumat (2/8/2019).
Saat ini, kata Jeje, di Pangandaran kekurangan banyak pegawai, terutama di tingkat kecamatan.
“Jika pelaksanaan Pilkades serentak di Pangandaran banyak PNS pegawai kecamatan yang jadi Pjs nanti, susah juga,” ujarnya.
Apabila Undang-undang tetap harus PNS yang menjadi Pjs, kata Jeje, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
“Kalau aturannya tidak boleh, ya apa boleh buat, kami ikuti,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani menyampaikan, pihaknya akan melakukan kajian terkait usulan menghadapi Pilkades serentak di Pangandaran dari bupati ini.
“Dalam peraturan, Pjs kepala desa itu memang harus dari PNS. Hingga saat ini kami belum memilih desa yang akan dipimpin Pjs,” ucapnya.
Dani menyebutkan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu mengenai desa yang bakal dijabat Pjs dan Pelaksana tugas (Plt).
“Kalau Plt cukup sekretaris desa yang menggantikan, tiap desa memiliki jeda waktu yang berbeda soal jabatan kades.”
“Jadi kami belum bisa memastikan mana yang dijabat Plt dan mana yang dijabat Pjs,” sebutnya. dede ihsan