Dishub Sumedang Larang Pelajar Bawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah

KEPALA Bidang Angkutan pada Dishub Sumedang Risyana. luvi/ruang berita

SUMEDANG, ruber — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang akan mulai melarang pelajar tingkat SMP dan SMA/Sederajat untuk tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah.

Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Sumedang Risyana mengatakan, dalam waktu dekat, larangan ini akan dituangkan ke dalam surat edaran.

“Surat edaran ini akan kami sampaikan kepada pihak sekolah dalam waktu dekat. Nantinya, pelajar tingkat SMP, SMA yang belum memiliki SIM dilarang membawa kendaraan pribadi,” ucapnya ditemui di kantornya, Kamis (1/8/2019).

Tujuan dikeluarkannya larangan ini, kata dia, untuk meminimalisasi tingkat kecelakaan di kalangan pelajar atau usia produktif.

“Upaya yang akan dilakukan, Dishub akan sosialisasi ke sekolah-sekolah, bekerjasama dengan Polres Sumedang dan Disdik Sumedang,” ujarnya.

Baca juga:  Launching Model Kelurahan Kebangsaan, Bupati Sumedang Ajak Warga Jaga Keutuhan NKRI

Risyana menyatakan, untuk memperkuat adanya larangan ini, Dishub Sumedang akan membuat payung hukum.

“Payung hukum terkait hal ini juga akan dibuat. Ini untuk memperkuat adanya larangan ini,” jelasnya.

Ditanya soal ketersediaan angutan umum bagi pelajar, Risyana menyebutkan, ada tidaknya angkutan bagi pelajar sekolah ini akan dikaji terlebih dahulu.

“Nanti kami kaji dulu seberapa penting adanya transportasi massal untuk pelajar ini. Tapi, yang paling memungkinkan itu, perubahan rute angkutan disesuaikan dengan zonasi sekolah,” tuturnya.

Hal ini perlu dilakukan, kata dia, karena pelajar paling dominan berkontribusi terhadap penumpang angkutan umum. luvi

loading…