SUMEDANG, ruber — Dua pelaku pencurian mobil diringkus jajaran Polres Sumedang di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jumat (26/7/2019) jam 01.30 WIB.
Kedua pelaku, yaitu Sunarto, 49, warga Jalan Cempaka 13 Nomor 21 Regency RT 02/03, Kelurahan Cikampek Utara, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang. Dan Jarkasih, warga Padang Ratu RT 01/02, Desa Padang Ratu, Kelurahan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
“Penangkapan pelaku curanmor ini dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Teguh Kumara melibatkan anggota tim Ranmor Satreskrim Polres Sumedang,” ucap Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, Jumat.
Selain mengamankan kedua pelaku pencurian mobil , kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merek Mitsubishi Colt T120SS bernopol Z 8072 UN, tahun 2013, warna Hitam.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu lembar STNK atas nana Deni Yanto warga Mungganggondang RT 01/04 Purbahayu, Pangandaran-Ciamis.
“Pelaku diamankan Satreskrim Polres Sumedang karena diduga melakukan perampasan satu unit mobil dengan STNK atas nama Deni Yanto,” tutur Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo.
Deni Yanto, merupakan warga Mungganggondang RT 01/04 Purbahayu-Pangandaran, Ciamis.
Kejadian perampasan terjadi di Warung Pecel Lele dekat Bank BRI di Daerah Imbanagara, Ciamis pada Kamis (25/7/2019) sekitar jam 20.00 WIB.
“Selanjutnya kami (Polres Sumedang) melakukan koordinasi/menunggu anggota Polres Ciamis menjemput pelaku,” kata Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo. luvi