SUMEDANG, ruber – Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan Lapas Banceuy, Kota Bandung, berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Sumedang.
Kedua tersangka tersebut berinisial DS warga jalan Gegerkalong Girang No 4 RT 004/001, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Dan CA warga Kampung Nihmat, RT 02/06, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap di Dusun Kasongambang, RT 01/RW 06, Desa Linggajaya, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami lakukan penyelidikan ke Cisitu. Dan akhirnya kami amankan tersangka DS ini dengan barang bukti berupa sabu seberat 5.61 gram,” ujarnya kepada sejumlah media, Jumat (26/7/2019).
Berhasil menangkap DS, lanjut Hartoyo, polisi melakukan pengembangan ke daerah Gegerkalong, Kota Bandung.
“Di sana kami juga menangkap satu tersangka lainnya, CA. Di sana kami juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 420.41 gram yang dikemas berbagai ukuran, beserta alat timbang elektrik,” ucapnya.
Setelah menangkap kedua tersangka pengedar sabu, Satnarkoba Polres Sumedang membawa kedua pengedar sabu tersebut ke Mapolres Sumedang untuk dilakukan penyidikan.
“Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” sebutnya.
Sementara itu, Hartoyo menyebutkan, jika kasus tersebut merupakan pengungkapan narkotika terbesar sepanjang berdirinya Polres Sumedang.
“Kami akan terus melakukan pengembangan sampai akhirnya bisa menghentikan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumedang,” tuturnya. bay
Foto: KAPOLRES Sumedang AKBP Hartoyo bersama jajaran Satnarkoba tunjukkan barang bukti berupa sabu yang didapat dari jaringan Lapas Banceuy Kota Bandung, Jumat (26/7/2019). bay/ruang berita