BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Serahkan Santunan Manfaat JKK Rp146 Juta

Img
KEPALA BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Rizal Dariakusumah menyerahkan langsung program JKK sebesar Rp146 juta kepada ahli waris karyawan CV Kordon Putra, Jumat (19/7/2019). ist/ruang berita
KEPALA BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Rizal Dariakusumah menyerahkan langsung program JKK sebesar Rp146 juta kepada ahli waris karyawan CV Kordon Putra, Jumat (19/7/2019). ist/ruang berita

SUMEDANG, ruber — BPJS Ketenagakerjaan Sumedang memberikan pelayanan Pick Me Up Service kepada pesertanya.

Program ini bertujuan untuk memberikan Service Excellent bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Rizal Dariakusumah megatakan, Pick Me Up Service merupakan bentuk layanan sekaligus perhatian lebih BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli waris.

Karena, layanan yang diberikan di antaranya memberikan santunan secara langsung atau membantu pengurusan klaim JHT, JKK, JK maupun JP.

“Layanan ini diberikan bagi peserta atau ahli waris, di antaranya diberikan kepada peserta yang berhalangan hadir ke kantor cabang karena sakit, lanjut usia atau peserta sedang berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Baca juga:  Warga Sumedang Ketergantungan Bank Keliling

Pada hari Jumat, 19 Juli 2019, kara Rizal, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang melakukan penyerahan santunan manfaat Program JKK sebesar Rp146 juta (Rp146.667.600) kepada ahli waris peserta yang meninggal pada saat melakukan pekerjaannya.

Dedi Veroga merupakan karyawan dari CV Kordon Putra yang bekerja sebagai sopir truk tronton.

Pada tanggal 22 Mei 2019 (Alm) Dedi Veroga mendapatkan tugas mengantar pasir ke Cibitung.

Namun, belum terlalu jauh perjalanan sekitar pukul 4 pagi, dia merasakan sesak di dada dan kemudian tidak sadarkan diri.

Dedi lalu dilarikan ke RSUD Kabupaten Sumedang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Akan tetapi, sesampainya di RSUD Sumedang, ia dinyatakan telah meninggal dunia.

Baca juga:  Cerita Pilu Atin, TKI asal Sumedang yang Bekerja dan Meninggal di Malaysia

Rizal menuturkan, santunan yang diberikan kepada pihak ahli waris merupakan santunan kasus JKK meninggal mendadak.

“Jika peserta tiba-tiba meninggal dunia tanpa melihat penyebab dari penyakit yang diderita, di tempat kerja dan sedang bekerja kemudian langsung dibawa ke rumah sakit/klinik/puskesmas dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam maka dapat dikategorikan ke dalam JKK Meninggal Medadak,” tuturnya.

Almarhum Dedi Veroga, merupakan Ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya. Almarhum meninggalkan seorang istri dan satu orang anak.

Menurut keterangan pihak keluarga, almarhum memang memiliki riwayat penyakit jantung.

Sebagai ahli waris, istri almarhum, Otje Srimulyani merasa sangat bersyukur serta berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempat suaminya bekerja. Karena, manfaatnya sangat terasa setelah ditinggalkan oleh suaminya.

Baca juga:  Pasien Positif Corona di Sumedang Sembuh 2, Nambah 1 dari Cibugel

 Baca Juga :

Menuju Universal Health Coverage, BPJS Kesehatan Minta Kepala Desa di Sumedang Ikut Terlibat

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Penggerak Desa di Sumedang untuk Perlindungan Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Serahkan Santunan Manfaat JKK Rp146 Juta

 

Pihak CV Kordon Putra, Novrizal yang ikut menyaksikan penyerahan santunan manfaat ini menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BPJS Ketenagakerjaan Sumedang.

“Pelayanan program JKK BPJS Ketenagakerjaan Sumedang sangat memuaskan, tindakan atas kejadian kecelakaan diberikan sangat cepat.”

“Selain itu, klaim santunan manfaatnya pun diproses dengan cepat, sehingga manfaatnya cepat pula dirasakan oleh ahli waris,” kata Novrizal, yang merupakan atasan langsung dari almarhum Dedi Veroga. luvi