Tukang Roti Cabul di Sumedang Terancam 15 Tahun Penjara

Tukang Roti Cabul di Sumedang Terancam 15 Tahun Penjara
Jumpa pers tukang roti keliling cabul di Sumedang. ist/ruber.id

BERITA ruber.id – Tukang roti cabul yang telah mencabuli 4 anak di bawah umur di Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang terancam 15 tahun penjara.

Tukang roti cabul ini, sempat viral di sejumlah media sosial. Setelah videonya viral, Polres Sumedang akhirnya menankap pelaku inisial SP, 42, warga Kecamatan Ganeas, Sumedang.

“Pelaku pencabulan anak di bawah umut ini telah melakukan perbuatannya terhadap 4 anak di bawah umur,” ungkap Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, Jumat (1/4/2022).

Konologi Pencabulan

Dedi menjelaskan, pelaku SP melakukan aksi cabulnya terhadap 4 anak di bawah umur dan rentang waktu berbeda-beda, sejak 2019 hingga 2021.

“Tersangka SP melakukan aksi cabulnya dengan cara membawa korbannya ke tempat sepi. Lalu, ia merayu korban dan melakukan aksi pencabulan,” ucapnya.

Baca juga:  Hasil Survei Tertinggi, Ketua Timses Dony-Fajar Ingatkan untuk Tidak Berpuas Diri

Dedi menjelaskan, aksi pencabulan yang tersangka lakukan, karena terdorong hasrat bejatnya kala ia melihat video porno, berisi perbuatan persetubuhan antara laki-laki dengan laki-laki.

“Hasrat ini mendorong tersangka saat berkeliling jualan roti, melihat anak sedang bermain.”

“Kemudian, ia merayu anak tersebut dan memberikan roti secara gratis. Setelah itu, tersangka mengajak korban ke tempat sepi dan melakukan perbuatan cabulnya,” jelasnya.

Dapatkan 2 Alat Bukti Sah