Kerugian Negara Rp60 Miliar, KPK Minta Penerima Aliran Dana RTH Kota Bandung Kembalikan Uang

ruber — KPK meminta para terduga penikmat aliran dana terkait korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung segera menyerahkan uang yang diterima ke KPK.

Dilansir dari laman Kompas.com, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian negara dalam pengadaan RTH ini mencapai Rp60 miliar.

“Kerugian negara diindikasikan terjadi karena harga yang di mark up sedemikian rupa sehingga uang yang sebenarnya diterima oleh pemilik tanah jauh lebih kecil.”

“Karena itulah, kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut. Diduga uang ini mengalir pada sejumlah pihak,” katanya di laman Kompas.com.

Sejumlah pihak yang dimaksud tak hanya tersangka yang sudah terjerat, melainkan pihak lain di Bandung.

Baca juga:  Soal Dugaan Korupsi di KPU Pangandaran, Muhtadin: Saya Tidak Tahu

Meski begitu, Febri enggan menjelaskan secara spesifik siapa pihak-pihak lain yang diduga ikut menerima aliran dana.

“KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut. Ada yang telah secara kooperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan 5 bidang tanah,” katanya.

Febri mengimbau, apabila ada pihak lain yang merasa menerima aliran dana dugaan korupsi ini, bisa menyerahkan uang tersebut ke KPK.

“Hal tersebut pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dan juga dapat membantu penanganan perkara ini,” sebutnya.

Di sisi lain, lanjut Febri, KPK juga sedang mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Dalam pemeriksaan ini sekaligus dilakukan proses lanjutan perhitungan kerugian keuangan negara.”

Baca juga:  Tanggul Jebol, Banjir Landa Kota Bandung, 3 Warga Ujungberung Tewas

“KPK juga melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama BPK RI terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.

Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Menurut KPK, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan ini sebesar Rp123.9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau.

Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp33.455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp80.7 miliar.

Baca juga:  Bupati Sumedang: Korupsi Tidak Akan Membawa pada Kebahagiaan

Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sementara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.

Selain itu, dia mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar. luvi

Sumber berita: Kompas.com, internet

loading…