BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Diberlakukannya sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Pangandaran bisa meminimalisasi siswa SMP menggunakan sepeda motor ke sekolah.
Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SMP pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran Supri mengatakan, PPDB SMP di Pangandaran sudah mengacu pad Permendikbud NomorĀ 51/2018.
“Pemberlakuan zonasi PPDB SMP masih manual atau luar jaringan dengan memberlakukan wilayah desa,” katanya kepada ruber, Jumat (12/7/2019).
Supri menambahkan, karena rumus PPDB SMP masih manual atau luar jaringan. Sebelumnya, pihak kepala sekolah dan komite sekolah mengusulkan sejumlah nama wilayah desa yang dinilai memiliki potensi untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah tertentu.
“Nama wilayah desa yang diprediksi bakal sekolah ke sekolah tersebut diajukan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten untuk dimusyawarahkan,” tambahnya.
Setelah terjadi kesepakatan dari seluruh pihak, maka nama wilayah desa yang melingkupi sekolah dilegalkan melalui regulasi.
“Selain dalam rangka pemerataan pendidikan, kami menilai sistem zonasi PPDB juga bisa meminimalisasi peserta didik di Pangandaran berangkat ke sekolah menggunakan motor sendiri,” ucapnya lagi.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran juga akan memaksimalkan infrastruktur pendidikan. Dengan cara, memperbaiki pemetaan sumber daya manusia (SDM) pengajar.
“Dengan sistem zonasi PPDB, dari 53 SMP di Pangandaran yang meliputi SMP negeri sebanyak 37, dan SMP swasta sebanyak 16. Tiap ruang belajar dibatasi dengan memberlakukan jumlah peserta didik 32 orang tiap ruang belajar,” jelasnya.