Pemerintah Godok Skema Baru Pensiunan PNS, Ini Perbedaannya

ruber — Pemerintah akan menerapkan skema baru untuk pembayaran pensiunan bagi aparatur sipil negara ( ASN) atau PNS.

Dilansir dari Kompas.com, saat ini, skema baru tersebut masih digodok pemerintah.

Wacana skema pembayaran yang muncul adalah secara fully funded. Sebelumnya, secara pay as you go.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, saat ini wacana tersebut masih dalam tahap pengkajian.

Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu penerapan skema pembayaran baru tersebut bisa diberlakukan.

“Pemerintah lagi review kembali untuk kebijakan pensiun ke depan. Tapi review-nya belum selesai,” ujar Askolani di laman Kompas.com, Kamis (27/6/2019).

Dia menjelaskan, banyak elemen yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam penerapan skema pembayaran pensiun yang baru.

Baca juga:  Alex Asmasoebrata, Pebalap Nasional asal Tanjungsari Sumedang Tutup Usia

Seperti bentuk kebijakan, pendanaan dan aspek kelembagaannya. Sebab, tujuan penerapan skema baru agar para pensiunan tidak semakin terbebani.

Sebagai informasi, skema pembayaran pensiunan PNS saat ini adalah pay as you go.

Dengan skema ini, pembayaran uang pensiunan PNS 100% dibayarkan oleh negara dari APBN tiap tahunnya.

Sedangkan skema baru yang bakal diterapkan secara fully funded sehingga nantinya pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja. luvi

Sumber berita: Kompas.com, foto: dok. ruang berita

loading…