SUMEDANG, ruber — Sejumlah warga Pasar Sandang Sumedang kembali melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung Negara, Kantor DPRD Sumedang dan Kantor Bupati pada Senin (24/6/2019).
Aksi unjuk rasa tersebut dalam rangka menagih uang ganti rugi pascapembangunan Pasar Sandang Sumedang yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah, sesuai hasil keputusan Mahkamah Agung.
Dalam aksinya, massa sempat kecewa karena gagal menemui Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir dan para anggota DPRD ditempat kerjanya.
“Kami kecewa, di Gedung Negara tidak ada yang menerima, di DPRD juga tidak ada yang menerima kami. Harusnya sebagai perwakilan rakyat, mereka biasa mengayomi rakyat,” ujar Ketua Himpunan Warga Pasar Sandang Sumedang, Asep Rochmat.
Namun demikian, massa pun pun akhirnya bergerak menuju kantor Bupati Sumedang dan diterima oleh Asisten Daerah II Endah Kusyaman beserta bagian Hukum Pemkab Sumedang.
“Hasil rapat tadi, masalah ini akan segera diproses secepatnya agar tidak ada preseden buruk. Karena hasil dari MA sendiri itu harus dibayar,” terangnya.
Adapun jumlah nominal yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah Sumedang kepada warga pasar adalah senilai Rp1 miliar lebih.
“Itu untuk 9 Hak Guna Bangun (HGB) yang dalam putusan pengadilan harus dibayar secepatnya,” sebut Asep.
Sementara itu, Ketua Himpunan Warga Pasar Sumedang, Asep Rochmat juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal permasalahan pasar sandang Sumedang tersebut sampai aspirasinya dapat direalisasikan.
“Kalaupun tadi pihak Pemda mau lakukan Peninjauan Kembali (PK), ya silahkan. Itu tidak berdampak pada keputusan MA yang sudah dimenangkan. Jadi, tetap Pemda harus bayar,” tuturnya. bay