PANGANDARAN, ruber – Fenomena perpindahan ASN dari Kabupaten Ciamis ke Pangandaran terus menjadi konsumsi publik.
Perpindahan tersebut karena ASN yang bersangkutan memilih pindah tugas ke Kabupaten Pangandaran pasca-Pilkada Ciamis.
BACA JUGA: Dafid Firdaus Soroti Perpindahan ASN Ciamis ke Pangandaran Pascapilkada
Menyikapi kegaduhan tersebut, Asisten Daerah III Kabupaten Pangandaran Suheryana menegaskan, meski Kabupaten Pangandaran saat ini kekurangan pegawai, namun bukan tempat pelarian ASN bermasalah.
“Kami akan lebih selektif di kala ada ASN dari luar daerah yang mengajukan pindah ke Kabupaten Pangandaran,” kata Suheryana, Kamis (20/6/2019).
Suheryana menambahkan, dikabulkannya permintaan perpindahan pegawai negeri dari luar daerah termasuk dari Kabupaten Ciamis ke Kabupaten Pangandaran memiliki latar belakang berbeda.
“Banyak juga pegawai negeri luar daerah termasuk dari Kabupaten Ciamis yang mengajukan perpindahan ke Pangandaran, semula mereka merupakan asli pribumi Kabupaten Pangandaran, namun menjadi pegawai negeri di luar Pangandaran,” tambahnya.
Dijelaskan Suheryana, pihak Pemerintah Kabupaten Pangandaran selalu melihat terlebih dahulu rekam jejak ASN luar daerah yang hendak pindah ke Kabupaten Pangandaran.
“Kami tidak sembarangan dan tidak asal menampung ASN pindahan. Jika memang dibutuhkan untuk mengisi kekosongan dan sudah memenuhi syarat serta ketentuan, kami akomodir,” paparnya.
Selain beberapa indikator diterimanya usulan perpindahan ASN dari luar daerah ke Kabupaten Pangandaran, juga ada pertimbangan berdasarkan analisis beban kerja dan jabatan.
“Jika ASN bermasalah dari luar daerah pindah ke Kabupaten Pangandaran, akan kami tolak,” tegas Suheryana. smf