Banyak ASN Luar Daerah Ingin Pindah Tugas ke Pangandaran

PANGANDARAN, ruber — Dalam kurun waktu satu tahun, Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah memilih pindah tugas ke Kabupaten Pangandaran.

Kepala Sub Bidang Mutasi di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Risa Gantira mengatakan, 26 ASN dari luar daerah yang memilih tugas di Kabupaten Pangandaran memiliki latar belakang berbeda.

“Latar belakang perpindahan bisa saja karena salah satu keluarga, istri atau suami, pindah domisili juga dalam rangka mengejar karir dan pengabdian terhadap negara,” kata Risa.

Risa menambahkan, selain ASN yang memilih pindah tugas ke Kabupaten Pangandaran, juga ada ASN dari Kabupaten Pangandaran yang memilih pindah tugas ke luar daerah sebanyak 15 orang.

Baca juga:  Tipe dan Nomenklatur Dinas di Pangandaran Bakal Diubah

“Saat ini Jumlah ASN di Kabupaten Pangandaran tercatat sebanyak 3.734,” tambahnya.

Risa menjelaskan, jumlah ASN 3.734 tersebut terdiri dari laki-laki 1.861 dan perempuan 1.873.

“Regulasi perpindahan ASN saat ini diatur berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 5/2019,” jelas Risa.

Salah satu syarat perpindahan ASN pada Peraturan Kepala BKN Nomor 5/2019 diantaranya harus disesuaikan dengan formasi yang tersedia di tempat tujuan perpindahan.

“Pemerintah Kabupaten tujuan perpindahan ASN juga bisa menolak permohonan perpindahan jika syarat pengajuan perpindahan belum lengkap,” paparnya.

Selain syarat-syarat tersebut, Risa juga menambahkan, pemerintah kabupaten tempat tujuan perpindahan harus mengetahui jejak rekam ASN selama bertugas di tempat kerja sebelumnya. smf

Baca juga:  Polda Jabar Razia Satpam di Pangandaran
Foto: KEPALA Sub Bidang Mutasi di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Risa Gantira. smf/ruang berita