PANGANDARAN, ruber — Untuk melengkapi kebutuhan bahan gugatan BPN 02 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihak KPU, Bawaslu dan Kepolisian membongkar kotak surat suara di gudang KPU Pangandaran pada Minggu, (9/6/2018) lalu.
Pembongkaran kotak surat suara tersebut dalam rangka pengambilan bahan gugatan model DA1 hasil Pemilihan Umum Serentak, Rabu, 17 April 2019, di Kabupaten Pangandaran yang selanjutnya diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Pangandaran Wawan Cahyana mengatakan, penyerahan model DA1 hasil pemilihan umum serentak tahun 2019 tersebut diserahkan oleh Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum Suwardi Maninggesa didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum Ipung Sukardi.
“Berkas yang diserahkan merupakan dokumen berita acara rekapitulasi ditingkat PPK,” kata Wawan Rabu, (12/6/2019).
Wawan menambahkan, di Kabupaten Pangandaran pada Pemilu Serentak 2019 ada 10 PPK, dan semua berkas sudah diambil dari kotak surat suara yang tersimpan di gudang KPU Pangandaran.
“Pengambilan dokumen berita acara rekapitulasi di tingkat PPK tersebut dilakukan oleh pihak KPU, Bawaslu dan Kepolisian,” tambahnya.
Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Pangandaran Wawan Cahyana menjelaskan, karena yang memegang kunci di gudang KPU terdiri dari 3 lembaga, maka pengambilan yang akan dijadikan bahan gugatan harus dilakukan oleh 3 lembaga terkait yaitu KPU, Bawaslu dan Kepolisian.
Berdasarkan informasi, hari ini, Rabu, (12/6/2019) petugas dari KPU Pangandaran yang berangkat ke KPU RI sedang melakukan penggandaan berkas, dan selanjutnya akan diserahkan ke KPU RI. smf