PANGANDARAN, ruber — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan kekurangan bayar pajak hotel dan restoran selama pengamatan dalam waktu satu bulan di Pangandaran.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, temuan kekurangan bayar pajak hotel dan restoran tersebut selama pengamatan satu bulan adalah senilai Rp600 juta.
“Dari hasil pengamatan satu bulan oleh BPK RI, nilai Rp600 juta tersebut jika diamati oleh Bupati dan Wakil Bupati setiap hari, maka angkanya bisa lebih dari itu,” kata Jeje.
Jeje menambahkan, walaupun pendapatan pajak mengalami peningkatan setiap tahunnya, namun perlu penanganan khusus dengan membentuk tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
“Tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak telah kami bentuk sejak 3 tahun lalu dengan jumlah 18 orang,” tambahnya.
Jeje berharap dengan adanya tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pangandaran bisa terwujud secara cepat.
“Kondisi saat ini yang terjadi, antara potensi pajak dengan realisasi pendapatan pajak masih terjadi ketimpangan,” papar Jeje.
Jeje menjelaskan, dengan potensi tersebut Pemerintah Kabupaten Pangandaran menargetkan Rp200 miliar setiap tahun.
“Tugas tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak diantaranya memberikan kesadaran terhadap wajib pajak agar mau membayar pajak tepat waktu,” terangnya. red